DPRD Tebo Sorot Proyek Pembangunan Harus Sesuai Spesifikasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jul 2019 23:15 0 108 jambiotoritas

Tujuh fraksi DPRD kabupaten Tebo menyetujui LKPj Keuangan Bupati Tebo Tahun Anggaran 2018. Sahkan perubahan Perda No. 8 tahun 2016, dirubah dalam hal peleburan OPD.

Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto tanda tangani pengesahan perubahan perda No. 8 tahun 2016/ft. Jambi otoritas

Jambiotoritas.com, TEBO – Penyampaian pandangan fraksi – fraksi di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tebo terhadap LKPJ Keuangan Bupati Tebo tahun anggaran 2018, lebih menyoroti sistem pengelolaan keuangan dan timing pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan tidak tepat waktu dan rendahnya kualitas, serta tidak sesuai spesifikasi. Pandangan akhir fraksi – fraksi itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018, Rabu (3/7/2019) di Gedung DPRD Tebo.

Pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto, SE, membuka dan memimpin langsung rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Wartono Triyan Kusumo, SE. Pada kesempatan lain, wakil ketua I, Wartono Triyan menyampaikan pendapat akhir tujuh fraksi yang ada di DPRD Tebo. Secara garis besar, semua fraksi yakni fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem Kebangkitan Bangsa dan fraksi Hanura menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Tebo TA 2018, dan memberikan catatan dan rekomendasinya kepada pemerintah kabupaten Tebo.

Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto menegaskan kepada seluruh anggota dewan yang hadir tentang pendapat akhir fraksi terhadap perubahan kedua rancangan peraturan daerah, No. 8 tahun 2018 dapat disetujui menjadi peraturan daerah. Disampaikannya, Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah. Perubahan itu adalah penggabungan OPD, untuk disetujui DPRD Tebo, diantaranya organisasi perangkat daerah Dinas kesehatan/BkkbN Tipe A, Dinas LH/Dishub Tipe A, Dinas PUPR Tipe A dan Dinas Damkar/BPBND Tipe C.

Sementara itu, Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom. M.Si berkomitmen untuk mengkaji rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tebo. Diharapkan hasil kajiannya dapat segera dilaksanakan dan tentunya membawa Pemerintahan Kabupaten Tebo menjadi lebih baik lagi. (red. JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA