Soal CV. Arafah, Dinilai Tak Layak Diberi Addendum

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jan 2020 18:06 0 133 jambiotoritas

Kondisi fisik terakhir dan tumpukan material split di gang Queen kelurahan wiroto agung kecamatan rimbo bujang kabupaten Tebo yang diberikan addendum oleh PUPR provinsi Jambi / foto : JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Masalah pekerjaan proyek rabat beton di jalan gang queen kelurahan Wiroto Agung berpolemik. Berdasar sidak anggota DPRD Provinsi Jambi, Wartono pekan pertama di Januari 2020, ditemukan pengerjaan proyek oleh CV. Arafah yang didanai APBD provinsi Jambi tahun anggaran 2019 itu, dinilainya tidak sesuai spesifikasi.

Menurut Wartono, CV Arafah selaku pihak rekanan diberikan Adendum atau perpanjangan kontrak kerja selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek dengan sanksi denda oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Namun kata dia, sebetulnya CV. Arafah tidak diperbolehkan untuk diberi Adendum terkait tidak selesainya proyek Rabat Beton tersebut pada pada 31 Desember 2019. Karena, pekerjaannya baru mencapai 25 persen padahal pekerjaan itu sudah melewati di bulan Januari 2020.

“Sebetulnya CV Arafah tidak bisa diberikan Adendum untuk menyelesaikan proyek rabat beton itu. Karena realisasi fisik pekerjaannya baru mencapai 25 persen saja. Sementara kontrak kerjanya habis di tahun 2019,” ungkap Wartono pada Kamis (16/01/2020).

Bisa jadi, kata dia, alasan Adendum karena Pemerintah tidak ingin mengecewakan masyarakat karena dilingkungan tersebut sudah ada pekerjaan Rabat Beton dan tidak mungkin pula akan diberhentikan pekerjaannya.

” Saya sangat menyayangkan CV. Arafah ini. Karena kualitas pekerjaan pondasi dasar rabat beton ini sangat buruk. Material yang digunakan pakai pasir Dldompeng atau pasir rawa untuk adukan cor betonnya. Diremas saja hancur. Yang namanya Pondasi itu harus kokoh, la ini Pondasinya saja buruk seperti ini,” katanya.(red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA