JAMBI, jambiotoritas.com – Kejaksaan negeri Jambi menerima pelimpahan tahap dua tersangka Hasan als Andi dari penyidik kepolisian mabes Polri, Rabu (13/2/2019) di Jambi. Bersama tersangka juga disertakan barang bukti (BB) benih lobster.
Dalam kasus ini sebelumnya tersangka Hasan als. Andi, pada Kamis (17/1/2019) bahwa menurut pihak kejaksaan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan penangkaran benih baby lobster di kediamannta di jalan Bintan kota Jambi. Jumlah baby lobster sebanyak 56.306 ekor yang rencananya untuk di jual ke luar negeri.
” Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) tersangka langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Andi akan dirahan selama 10 hari di Lapas Klas II Jambi. Langkah ini dilakukan karena dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi – saksi yg belum dilakukan penangkapan oleh Penyidik,” Demikian dilansir melalui laman facebook Kejati Jambi, Rabu (13/2/2019).
Pasal yang disangkakan : Pasal 16 ayat (1) Jo. Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (red)