Ternyata tak miliki izin operasional
TEBO,jambiotoritas.com – Mesin incinerator atau penghancur limbah medis B3 dengan suhu tertentu yang dibangun pada IPAL RSUD Sultan Thaha Syaefudin kabupaten Tebo terungkap tidak pernah memiliki izin operasional. Bahkan sekarang tidak difungsikan dan diketahui mesin ini sudah ada sejak tahun 2011 silam.
Mesin incinerator sudah lama tidak difungsikan. Tetapi sebenarnya kondisi mesin itu dalam kondisi baik. Kata kepala seksi penunjang non medis Suharman, didampingi kepala bidang sarana medis dan non medis, Apriwal, SKM, Kamis (14/2/2019).
baca juga : Alasan Mesin Incinerator IPAL Rusak, IPAL RSUD STS Tak Terawat
Menurut Suharman juga, lantaran kondisi arus listrik PLN ketika mesin ini dibeli tidak stabil. Mesin ini harus dioperasikan pada arus yang normal. Makanya, tidak difungsikan, lagi pula untuk operasionalnya tidak ada izin bisa menimbulkan masalah juga.
“ Selama ini untuk pengelolaan limbah medis B3 rumah sakit bekerja sama dengan PT. KIS. Karena ada kontrak dengan pihak ketiga, makanya sudah lama tidak difungsikan, bukannya tidak berfungsi,” timpal Apriwal.(red/David asmara)