Hendri Nora : Saya sudah dua kali berkirim surat
TEBO,jambiotoritas.com – Revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Tebo dianggap krusial. Dampak nyata yang dirasakan oleh daerah adalah perkembangan pembangunan di daerah menjadi terhambat. Salah satu indikator wacana perubahan RTRW Kabupaten ini. Sebahagian besar terkait dengan peluang investasi didaerah yang dijalankan oleh pihak swasta. Terutama pembangunan dibidang industry yang disesuaikan dengan potensi wilayah dan akses transportasi.
Bagi daerah investasi swasta bisa memberikan dampak ekonomi, dan serapan lapangan kerja bagi masyarakat daearah kabupaten Tebo. Menurut kepala badan perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah (Bapelitbangda) kabupaten Tebo, Hendri Nora, ST mengungkapkan sudah diminta oleh Bupati untuk menyampaikan usulan ke pemerintah pusat untuk merevisi RTRW kabupaten Tebo. Tetapi proses untuk melakukan revisi itu ternyata tidak sembarang butuh proses yang sangat panjang. Turunannya banyak sekali, dari teratas RTRW wilayah hingga rencana detail tata ruang kecamatan.
“ Pak Bupati pernah menyampaikan ada perusahaan yang akan ingin berinvestasi dibidang industri di kecamatan Rimbo ilir. Tetapi hingga saat ini masih terganjal dengan RTRW. Sehingga investasi di wilayah itu belum bisa terealisasi,” kata Hendri Nora, usai rapat tim BKPRD di ruang rapat sekretariat daerah, Rabu (13/2/2019) petang.
Menurut Hendri, Semenjak di Bapelitbangda dia sudah dua kali menyurati pemerintah pusat untuk usulan itu. Sesuai ketentuannya juga, setelah lima tahun RTRW bisa diajukan untuk dilakukan penyesuain dengan kondisi kebutuhan pembangunan daerah. Bukan hanya kabupaten Tebo, semua daerah termasuk pemerintah propinsi Jambi juga terkendala dalam upaya pembangunan daerah.
“ Saya sudah dua kali berkirim surat ke pemerintah pusat. Tetapi belum ada tanggapan sampai sekarang. Untuk merevisi RTRW ini tidak sembarangan. Banyak prosenya dan aturannya berlapis-lapis, bukan kita saja, semua daerah juga mengusulkan keinginan revisi soal RTRW ini,” katanya.(red/Davdi Asmara)