Bupati Tebo di Tuding LPI Tipikor RI Lindungi JP

waktu baca 4 menit
Minggu, 17 Feb 2019 22:02 0 215 jambiotoritas
Ketua LPI Tipikor RI, Aidil fitri, SH/dok Jambi otoritas

Menduga ada unsur kesengajaan menutupi atau melindungi JP agar tidak dikenakan sanksi PTDH

JAMBI,jambiotoritas.com – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1587 K/PID.SUS/2016 terkait kasasi mantan kepala bidang Bina Marga, Joko Paryadi, ST. MT. Kami dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia menduga ada unsur kesengajaan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Bupati untuk menutupi atau melindungi Joko Paryadi agar tidak di kenakan sanksi pemecatan secara PTDH. Padahal jelas Keputusan Kasasi tersebut sudah inkracht terhitung hari rabu tanggal 5 oktober tahun 2016.

Dan kami merasa lucu ketika Waki bupati  Tebo, Pak Syahlan pada tanggal 11 januari 2019 berkomentar di Media Online Portal Tebo yang mengatakan bahwa menurut informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Joko Paryadi belum inkracht masih dalam Kasasi. Ada apa ini???

Padahal dasar hukum untuk pemecatan Joko Paryadi sudah jelas, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 angka 4 huruf (b), peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 250 huruf (b) yang mengatur PNS diberhentikan tidak hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum, demikian yang disampaikan lembaga penggiatan anti korupsi ini, melalui Pers Release yang diterima, Jambiotoritas.com, Minggu (17/2/2019) petang.

Selanjutnya, menelisik daripada surat kepala BKN nomor : K.26-30/V 55-5/99 tanggal 17 april 2018, perihal koordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian, yang isinya bahwa BKN dan KPK telah menyepakati dua hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk mendorong penegakan peraturan terkait manajeman ASN, salah satunya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN nomor 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018, nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 september 2018 tentang penegakkan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Yang mana didalamnya menyebutkan ruang lingkup keputusan bersama meliputi penjatuhan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh PPK kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dan penyelesaian ruang lingkup Keputusan Bersama paling lama bulan desember 2018.

Surat Edaran Menpan RB nomor 20 tahun 2018 tanggal 18 september 2018 tentang pelaksanaan pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yang meminta kepada PPK untuk mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Menpan RB selambat-lambatnya tanggal 30 november 2018 dan menyampaikan tembusan kepada Mendagri.

Dan sesuai Surat BKN nomor K.26-30/V.139-8/99 tanggal 2 oktober yang menyampaikan Data PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan adalah dari PPK melalui BKPSDM ke BKN. 

” Kami menduga ada unsur kesengajaan dari BKPSDM Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tidak memasukan nama PNS atas nama Joko Paryadi,” Jelas ketua umum, LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, SH.

Untuk itu, LPI Tipikor RI akan segera melaporkan melalui surat resmi dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia kepada KPK agar mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Sukandar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Tebo atau Bupati Tebo.

Ketika berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi. Bupati Tebo H. Sukandar, Wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH, Sekretaris daerah, Drs. Teguh Arhadi maupun kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Haryadi, S.Sos.M.Si tidak membalas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan Whatsappnya masing-masing, pada Minggu malam.(red.David Asmara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA