Wabup Tebo Minta BKPSDM Datangi MA

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Feb 2019 21:09 0 326 jambiotoritas
Lambang kabupaten Tebo/ ft. Ist


TEBO, jambiotoritas.com –  Pemerintah kabupaten Tebo berfikir akan mencari kebenaran informasi yang telah beredar di media sosial terkait putusan MA Nomor : 1587 K/PID.SUS/2016 tanggal 5 Oktober 2016. Seperti yang telah dilansir sebelumnya oleh Lembaga pengawasan dan Investigasi Tipikor RI. Berdasarkan putusan itu MA RI, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : JAKSA/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MUARA TEBO dan Pemohon KasasiII/Terdakwa : JO..KO PARYADI, ST., MT Bin SUKADI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/Pid.Sus- TPK/2016/PT JMB, tanggal 19 Mei 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 40/Pid.Sus- TPK/2015/ PN.Jmb, tanggal 07 Maret 2016 sekedar mengenai pidana dan denda. ” Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan menghukum tahana penjara selama delapan tahun denda Rp.300.000.000,- subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu, Wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH menyatakan dalam proses kasasi  dengan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung itu berarti sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Meskipun ada pengajuan peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan putusan itu.

” Saya tidak tahu kalau memang sudah inkrach,  peninjauan kembalipun ( PK ) tidak menghalagi pelaksanaan putusan. Kita minta Inspektorat dan BKPSDM mempelajarinya dan mencari kebenarannya. Kalau perlu mendatangi MA untuk mendapatkan putusan itu dan kita akan proses,” kata Syahlan, Senin (18/2/2019) petang di kantornya.

Baca berita terkait : BKPSDM : Sampai saat ini kami belum menerima inkrachnya

Menurutnya, Pemerintah kabupaten Tebo dulu sudah menyurati meminta data ke pengadilan negeri, pengadilan Tipikor bahkan ke BKN untuk meminta nama-nama ASN Tebo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach). Kita dapatkan baru itu, yang sudah dilakukan PTDH kemarin. Jadi, tidak seperti yang dituduhkan LPI Tipikor itu.

” Betul,  gajinya Joko Paryadi masih berjalan, tapi tidak sepenuhnya itu persentasenya BKPSDM yang lebih jelasnya. Nanti kita pelajari, kalau memang harus dikembalikan sejak putusan MA keluar. Akan dikaji dulu sesuai aturan yang ada, kita panggil BKPSDM nanti, minta kejelasan tentang kasus Joko Paryadi ini,” katanya. (red/David Asmara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA