BPN programkan sertipikasi gratis terhadap tanah yang merupakan asset pemerintah daerah
TEBO, Jambi otoriras.com – kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional memprogramkan sertipikasi tanah – tanah yang merupakan asset pemerintah daerah. Pensertpikatan asset tanah pemda ini tidak dikenakan biaya atau nol rupiah.
Dikabupaten Tebo, program yang dimulai tahun anggaran 2019 ini. Untuk pertama dilaksanakan di kecamatan Tebo ilir.
” Kegiatan inventarisai tanah pemerintah, sampai mensertipikasi tanah aset pemerintah dengan biaya nol rupiah. Untuk Tebo dimulai dikecamatan Tebo ilir,” kata kepala seksi HTPT kantor pertanahan kabupaten Tebo, Jamsir, Kamis (21/2/2019) di kantor pertanahan Tebo.
Pada pertemuan yang diakomodasi kantor pertanahan. Pemerintah kabupaten diminta membentuk tim invetarisasi tanah – tanah pemda yang bekerja sama BPN. Tim ini bertugas mendata asset tanah yang sudah ada sertipikat dan yang belum mempunyai sertipikat. Tujuan diprogramkannya sertipikasi ini tanah ini supaya asset pemerintah ditertibkan terutama bagi untuk lembaga yang menaunginya.
” Menyangkut masalah anggaran tahun ini baru untuk satu kecamatan dahulu. Sertipikasi atau legalisasi aset kantor masing – masing tidak perlu mengeluarkan biaya. BPN sudah menyiapkan anggarannya, kecuali pada proses pra sertipikasi menyangkut biaya – biaya administrasi yuridisnya,” jelas Jamsir.
Sebagai contoh dalam pertemuan di kantor BPN Tebo, kemarin. Baru terungkap seperti yang diungkapkan pihak BKD. Bahwa ada asset lahan pemda yang didapat dari hibah masyarakat untuk pembangunan sekolah SMA yang berlokasi di teluk kayu putih.
” Masalahnya bangunan SMA tahunya dibangun ditempat yang lain. Kemudian asset tanah itu digarap oleh masyarakat. Inilah contoh masalah yang harus ditertibkan. Berarti penataan asset daerah tidak tertib dan program ini membantu pemerintah menjelaskan tanah pemda atau tanah negara yang dikuasai,” kata Jamsir.
Terpisah pemerintah kecamatan Tebo Ilir, sudah mempersiapkan data – data yuridis pendukung asset di masing – masing instansi di Tebo Ilir. Ternasuk yang berada di desa dan bagian asset desa.
Menurutnya, Camat kecamatan Tebo ilir, Syarfandi mengatakan dikecamatannya diketahui bahwa asset instansi kantor lurah sungai bengkal yang belum jelas. Termasuk beberapa tanah wakaf yang dibawah koordinaai KUA. Termasuk aaset desa bisa diajukan. Ini semua tergantung pengajuan dari desa sambil mencari surat – surat yang memperkuat legalitas dan ini dasarnya harus jelas.
” Kami mempersiapkan data dan surat -surat yang harus dipenuhi. Baru nanti diajukan ke ke kantor pertanahan kabupaten Tebo,” kata camat Tebo Ilir, Syarfandi, Kamis (21/2/2019) di Muara Tebo. (red/David Asmara).