JAMBI, jambiotoritas. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan terhadap kasus ketok palu APBD Propinsi Jambi tahun 2018 lalu. Tim penyidik berada di Jambi hingga empat hari kedepan. Selama di Jambi KPK akan memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari anggota dewan, mantan anggota dewan, bupati dan wakil bupati, salah satunya adalah wakil bupati Muara Jambi.
Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi -saksi itu akan berlangsung di sejumlah ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Pantuan di Mapolda Jambi, Selasa (19/3/2019), di satu ruangan Ditkrimsus terlihat tulis menggunakan kertas ‘Ruang Riksa KPK’ tertanggal 19-22 Maret 2019
Informasi yang beredar 25 nama saksi yang dimintai keterangan itu, yakni anggota dewan dan mantan anggota dewan. Mereka adalah Salim Ismail, Sopian, Wiwid Iswara, Agus Rahma, Eka Marlina, Fachrurozi, Hasan Ibrahim, Hasim Ayub, Muntalia, Sainuddin, Zainul Arfan, Bambang Bayu Suseno kini sebagai wakil bupati Muarojambi, Bustami Yahya, Budiyako, Hilallatil Badri (wakil bupati Sarolangun), Luhut Silaban, M Khairil, Mely Hairia, Mesran, Samsul Anwar, Jamaludin, Edmon, Salam HD, Supriyanto dan Arrahmat Eka Putra.
Beberapa orang saksi yang memenuhi panggilan untuk diperiksa di Mapolda Jambi adalah salah seorang diantaranya adalah anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya. Namun saat coba dikonfirmasi wartawan, Bustami belum bersedia memberikan keterangan dan dia beralasan masih dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Sedangkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Luhut Silaban mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana ke Fraksi PDI-P dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Luhut Silaban mengaku tidak tahu adanya uang yang mengalir ke fraksi PDIP. Dia diperiksa terkait dengan aliran dana suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dan 2017 . Belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK karena pemeriksaan masih berlangsung di Mapolda Jambi.(red. JOS)