TEBO, jambiotoritas.com – Dinas pemerintahan masyarakat desa kabupaten Tebo menyatakan pemerintahan desa Tambun Arang kecamatan Sumay dalam status quo. Tidak ada dasar hukum yuridis formal yang menguatkan tindakan Mardiana beraktivitas kembali dikantor desa itu.
” Pemerintahan desa dalam status quo, mardiana belum terima SK pengaktipan dan Pjs. Solehudin sudah diberhentikan karena diangkat menjadi camat Serai Serumpun. Makanya, akan dijadikan sekdes untuk pelaksana harian menjalankan pelayanan administrasinya,” kata kepala dinas PMD, Suyadi, SH dihadapan ketua BPD Tambun Arang, Asnawi, Cs, Selasa (14/5/2019).
Menurutnya, PMD tetap menjalankan sesuai dengan prosedur dan aturan tupoksinya. Administrasi penetapan Plh Kades memang terkendala. SK pengaktifan Mardiana memang ada, tetapi belum diserahkan kepadanya.
” Saya tetap pada berita acara itu, karena camat baru nanti akan dikoordinasikan. Jika hari ini, langkah mardiana membuka kantor desa atau menjalankan tugas sebagai kepala desa tanpa dasar yuridis formal, tindankannya itu dianggap illegal,” kata Suyadi.
Sebelumnya, Ketua BPD Tambun Arang, Asnawai mendatangi pihak DPMD guna mempertanyakan tindaklanjut hasil rapat mereka pada 25 April 2019 lalu yang pernah disepakati. Ada isu yang tidak enak didengar di desa.
” Jam satu siang ini balai desa atau kantor desa akan dibuka Mardiana. Masyarakat dibawah mulai resah dan sehingga ada anggapan dimasyarakat kami tidak bergerak,” kata Asnawi.
Terpisah Mardiana menyatakan akan membuka balai desa atau kantor desa Tambun Arang hari ini. Langkah itu dia lakukan dengan alasan sudah berkonsultasi dengan Bupati Tebo, H. Sukandar, kemarin (13/4/2019).
” Besok (Selasa, 14/5/2019) saya mulai membuka balai desa dan menjalankan tugas kembali sebagai kepala desa. Saya sudah ketemu Bupati, apa yang saya lakukan atas perintah pak Bupati, karena bupati sudah teken SK itu,” katanya. (red 01 JOS)