Dikbud Tebo Belum Tetapkan Zonasi PPDB

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Jun 2019 14:17 0 168 jambiotoritas
Kabid dikdas dinas Dikbud Tebo, Hoirul Akmal/ft. Jambi otoritas

TEBO, Jambiotoritas.com – Kementeian pendidikan nasional mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru tingkat SD/SMP dan SMA, tanggal 21 Juni 2019. Ada terjadi perubahan persentase penetapan penerimaan sesuai zonasi 80 persen, 15 persen jalur prestasi dan 5 persen menyangkut perpindahan tugas orang tua.

Untuk saat ini, sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2019, bahwa PPDB dikabupaten Tebo akan dimulai pada Senin, 1 sampai 6 Juli 2019. Dilanjutkan tanggal 8 – 9 Juli 2019  proses seleksi akhir. Hingga pengumuman penerimaan 11 – 13 Juli 2019 yang disampaikan di sekolah masing – masing. Peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah yang bersangkutan akan menjalankan masa pengenalan lingkungan sekolah (MOS) pada 15-17 Juli dan 18 juli 2019 proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah dijalankan.

” Belum dapat diketahui angka estimasi jumlah siswa yang mengikuti PPDB tahun ini. Hal ini belumlah dapat disimpulkan, meski murid jenjang pendidikan dari TK ada. Tetapi ada faktor luar seperti anak yang tidak menempuh TK sebelumnya, bisa masuk ke SD,” kata Kepala bidang pendidikan dasar, dinas pendidikan dan kebudayaan Tebo, Hoirul akmal, Senin (24/6/2019).

Sementara itu untuk jenjang SMP ada kemungkinan karena terputusnya pendidikan lanjutan. Bisa saja  alasan ekonomi keluarga. Sebenarnya tidak ada alasan lagi anak – anak putus sekolah. Pemerintah sudah menyiapkan bantuan pembiayaan melalui KIP, BOS dan lainnya.

PPDB tahun ini, kata Hoirul, tidak ada perubahan yang signifikan. Dinas masih merujuk pada SK penetapan Zonasi Kabupaten Tebo tahun 2018 yang lalu. Dalam pekan ini SK penetapan Zonasi sekolah tahun ini sudah siap menjelang dimulainya penerimaan siswa baru.

” Merujuk tahun 2018 tentang zonasi SD’SMP, ada sedikit perubahan di kecamatan Rimbo bujang dan kecamatan Tebo tengah. Itupun tergantung kemampuan daya tampung dilihat dari sarpras sekolah. Kita masih menunggu laporan dari pengawas,” ucapnya. 

Dari data dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tebo. Untuk kecamatan Tebo tengah ditetapkan 32 zonasi dan Rimbo bujang 43. Dapat dipastikan hanya dua kecamatan ini yang akan sedikit perubahan jumlah zonasinya.

” Tujuan PPDB ini sebenarnya untuk pemerataan bagi sekolah, tidak ada anggapan sekolah paforit atau yang lain. Makanya, melalui rapat dengan MKKS dan K3S sudah di antisipasi. Sekolah  harus mengikuti aturan sesuai aturan penetapan zonasi. Karena selama ini rawan muncul konflik antar sekolah,” katanya. (red JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA