Jambiotoritas.com, JAMBI – Tim gugus tugas reforma agraria provinsi Jambi temu rakor di Swiss belhotel Jambi, Senin (1/7/2019). Rapat koordinasi yang dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik mengatasi konflik agraria di Jambi.
Menurut Sekda Provinsi Jambi, tim GTRA ini akan menyelesaikan masalah terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yaitu tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Hal ini juga sudah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Jika penyelesaian TORA ini bisa clean and clear secara keseluruhan, selanjutnya Kanwil BPN akan melaporkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian yang selanjutnya bisa diproses untuk diterbitkan sertifikatnya dan diberikan kepada masyarakat, seperti para nelayan, petani dan transmigran yang telah lama menempati sebidang tanah namun belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
Penyelenggaraan reforma agraria dilakukan pemerintah terhadap TORA. Dilaksanakan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria yang sudah tercantum dalam Perpres tentang reforma agraria. Nantinya masyarakat dapat menerima hak atas tanah yang mereka tempati.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Istiqomah,SH menyampaikan, rakor tim GTRA memiliki tujuan untuk lebih meningkatkan sinergisitas seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Jambi. Terutama tim GTRA Provinsi Jambi yang telah dibentuk pada tahun 2018 yang lalu yang diketuai oleh Gubernur Jambi.
“ Kita mengharapkan, tim GTRA ini bisa bekerjasama dalam mensinkronkan, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset dan akses di Provinsi Jambi. Sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah untuk menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria yang ada di Provinsi Jambi,” jelas Istiqomah. (red JOS)