Masa Sidang ke 2, Dewan Dengar Nota Pengantar Rencana Perubahan APBD 2019

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jul 2019 23:52 0 264 jambiotoritas
Paripurna DPRD Tebo mendengarkan penyampaian nota pengantar Ranperda kabupaten Tebo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2019 ,Rabu 17 Juli 2019/ft. Jambi otoritas

Jambiotoritas.com, TEBO – Rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo, masa persidangan ke dua, mendengarkan penyampaian nota pengantar Ranperda kabupaten Tebo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2019 dan penyampaian nota pengantar Ranperda kabupaten Tebo tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Muaro kabupaten Tebo, berlangsung, Rabu (717/7/2019) diaula utama DPRD Tebo.

Menurut ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto yang memimpin rapat paripurna itu. Pada masa sidang ke dua tahun 2019 ini, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD kabupaten Tebo, No. 16 tahun 2016 jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 27 orang dari 35 orang anggota dewan yang ada. Artinya, kuorum rapat paripurna yang langsungkan sudah terpenuhi.

Sementara dalam kesempatan itu, Bupati Tebo, H. Sukandar dalam forum rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD 2019 disampaikan merupakan penyesuaian perubahan asumsi dari perubahan indikator makro ekonomi yang dipengaruhi kebijakan nasional. Perubahan itu juga disesuaikan dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Sebagaimana akan terjadi perubahan pada KUA PPAS 2019 yang telah kita bahas bersama tahun sebelumnya.

Pergeseran dan penambahan disesuaikan kebijakan pemerintah pusat dengan meningkatnya alokasi dana desa yang disertai kewajiban daerah menyiapkan dana pendamping 10 persen terhadap dana desa dan dana alokasi khusus. 

” Dengan penyesuaian anggaran yang dilakukan akan berdampak terhadap program yang telah disusun bersama pada tahun lalu. Pemerintah tetap menjalankan kegiatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Sukandar.

Secara subtansi penyesuaian anggaran tidak mengurangi program yang tepat sasaran dengan kinerja yang efektif, efisien dan akuntabel. Disamping itu, sesuai rekomendasi BPK RI perwakilan Jambi, diwajibkan menjalankan kewajiban jangka pendek. Pemerintah mengusulkan membayar kewajiban hutang terhadap rekanan sejak tahun 2013 – 2017 sebesar Rp. 11, 772 miliar.

Dilaporkan Sukandar bahwa gambaran umum perubahan APBD 2019, tentang pendapatan daerah yang semula dari Rp. 1,132 triliun meningkat 26 miliar sehingga menjadi Rp. 1,158 triliun, yang terdiri terjadi peningkatan PAD, sebesar Rp. 2,6 miliar menjadi penerimaan PAD 77,86 miliar, bersumber dari pajak dan retribusi daerah, selanjutnya, dana transfer perimbangan daerah naik Rp. 15,1 miliar menjadi Rp. 869.502.211.000,- bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam dan pajak. Berikutnya dari penerimaan sumber lain – lain yang syah naik sebesar Rp.8,27 miliar menjadi Rp. 211.588.179.989,- dengan sumbernya dari bagi hasil pajak dan bantuan keuangan provinsi Jambi.

Seiring dengan peningkatan penerimaan diatas, maka asumsi belanja daerah terjadi peningkatan 5,38 persen dari penerimaan Rp.1.132 triliun naik sebesar 60,8 miliar, maka akan menjadi Rp. 1,192,9 triliun. Dipengaruhi kenaikan belanja langsung 8,1 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 52,7 miliar. Penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp. 25,261 miliar naik menjadi Rp.46,569 miliar. Kemudian tambahan dana dari sisa anggaran (silva) 2018 sebesar Rp. 71.825 miliar untuk membayar hutang pemerintan kepada rekanan sesuai rekomendasi BPK RI Jambi.  (red01 JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA