Jambiotoritas.com, TEBO – Pihak dinas PUPR kabupaten Tebo menyayangkan sikap rekanan pelaksana proyek paket 7, seperti tidak memiliki itikad baik menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi. Dengan begitu, langkah dinas meminta bantuan Kejaksaan negeri Tebo untuk ‘memanggi’ direktur PT. Harits Putra Sejati (HPS).
” Kita akan minta bantuan ke pihak kejaksaan negeri tebo melakukan penagihan. Surat resmi sudah kita layangkan ke kejaksaan,” ungkap Erwanto, Kamis (18/7/2019).
Baca berita terkait:
Menurut Erwanto, sudab dua kali surat kita sampaikan ke PT. Harits Putra Sejati. Cuman dari pihak rekanan sepertinya tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan temuan BPK.
” Kalau tahun lalu memang ada diangsur. Tapi ini sudah lebih setahun, makanya kita minta bantuan kejaksaan untuk menagih,” ucapnya.
Terpisah pelaksana tugas Inspektorat, Zainuddin Abbas mengatakan kewenangan melakukan kerjasama dengan kejaksaan itu pihak dinas PUPR. ” Silahkan tanya saja ke kepala bidang bina marga PUPR, Sobirin,” katanya, Rabu (17/7/2019) di DPRD Tebo. (red 01 JOS).