Konflik lahan di HGU PT. RAU dengan masyarakat desa Pinang Belai, kecamatan Serai Serumpun, kondisinya masih mengambang. Pertemuan musyawarah di kantor BPN Tebo untuk mencari opsi solusi yang terbaik.
Jambiotoritas.com, TEBO – Kementrian ATR/Badan Pertanahan Nasional menyarankan pihak PT. Rigunas Agri Utama (RAU) melakukan gugatan di PTUN Jambj, atas 294 Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat desa pinang belai, kecamatan Serai serumpun kabupaten Tebo, Jambi yang diterbitkan BPN Tebo.
Kepala kantor Pertanahan kabupaten Tebo, Gustizar menyampaikan hal itu dalam forum mediasi dengan pihak RAU. Menurut dia, mengatakan bahwa arahannya itu, agar konflik yang berlarut – larut bisa cepat selesai dan terang benderang.
” Kami (BPN) berharap kepada pihak PT. RAU menggugat melalui jalur hukum, yakni melalui peradilan tata usaha negara. BPN menilai yang berhak melakukan itu adalah pihak Rigunas,” ucap kepala Kantor Pertanahan Tebo, Gustizar, Selasa (13/8/2019).
Dikatakannya, hasil mediasi ini, dapat dijadikan solusi yang terbaik. Dibuat kesepakatan kedua belah pihak dengan surat berita acara yang dikuatkan pengadilan negeri.
” Walaupun tidak ada gugatan dari Rigunaspun status tanahpun ditetap dalam status quo. Sebenarnya penetapan status quo kewenangan pengadilan. Jadi siapaun yang masuk dalam objek sengketa adalah tindak pidana,” katanya.
Sementara pihak perusahaan PT. RAU menolak bila lahan ditetapkan status quo. Banyak pertimbangan manajemen yang tidak bisa menerima jika hal itu dilakukan.
” Kami tidak akan melakukan gugatan PTUN atau juga mengajukan untuk menjadikan lahan menjadi status quo. Untuk opsi hari ini akan dipertimbangkan dan dilakukan diskusi dengan pimpinan manajemen. Harus ada mediasi internal kami di perusahaan. Kami disini hari ini tidak bisa menerima kesepakatan yang diambil sepihak saja,” kata Humas PT. RAU, A. Bastari.
SHM yang muncul merupakan produk BPN. Selama ini perusahaan tidak merasa ada orang masuk kelahan itu. Apa yang menjadi dasar keluarnya SHM tidak juga diketahui perusahaan.
” Tidak ada pemberitahuan kepada kami. Tiba – tiba diklaim sebagai Hak Milik Masyarakat. Meskipun benar ada tumpang tindih, tetapi HGU ada sejak 1997. Lagi pula tidak ada pembiaran atas lahan itu. Tetapi kemudian ada 294 persil SHM, kenapa ini bisa keluar. Dasarnya keluar kami juga tidak tahu. Bahkan dua kali replanting dilakukan. Akhirnya, kami ditudng menduduki lahan masyarakat. BPN yang harus menjawab ini senua,” kata Bastari. (red JOS)
Penulis : David Asmara