Pihak perusahaan Rigunas Agri Utama (RAU) menolak kesepakatan pada perundingan mediasi perusahaan dengan KT Mitra Serumpun desa pinang belai kecamatan Sumay. Terkait dugaan tumpang tindih lahan HGU dengan 294 SHM yang dikeluarkan kantor pertanahan kabupaten Tebo.
Jambiotoritas.com, TEBO – Hasil kesepakatan dalam proses mediasi yang digagas pihak pertanahan kabupaten Tebo dalam upaya mencari opsi penyelesaian konflik kedua belah pihak belum sampai pada penyelesaian. Pihak RAU sampai saat ini belum menyutujui keputusan rapat tanggal 13 Agustus 2019, yang sudah ditandantangani perwakilan kelompok tani Mitra Serumpun, yang melibatkan aparat keamanan TNI/Polri dan pihak kanwil BPN provinsi Jambi itu.
Menurut kepala kantor pertanahan kabupaten Tebo, Gustizar mengatakan bahwa pihak PT. RAU belum menandatangani kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan mediasi, pada Selasa (13/8/2019) minggu lalu. Sejak awal kita hanya ingin mencari opsi penyelesaian konflik dengan cara – cara terbaik.
“ Kita mencari opsi yang terbaik, untuk menyelesaiakan konflik yang terjadi antara PT. RAU dan Masyarakat ini. Sesuai dengan anjuran pak Kapolrest Tebo dalam waktu dua minggu setelah itu, harus sudah ada keputusannya dari pihak perusahaan,” kata Gustizar, Selasa (20/8/2019) di Muara Tebo.
Menurut dia, sebenarnya kepala kanwil BPN provinsi Jambi sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT. RAU di Swissbell hotel di Kota Jambi. Tetapi tidak ada keputusan dari pihak perusahaan untuk melakukan proses hukum di peradilan tata usaha Negara (PTUN). Dengan harapan masalah ini bisa terang benderang dan memang opsinya harus melalui pengadilan.
“ Sudah ada pertemuan pak kanwil BPN dengan pihak menajemen PT. RAU di hotel Swissbell Jambi. Proses hukum (PTUN) yang kami dorong agar dilakukan. Dengan alasan mungkin SHM yang diterbitkan kantor pertanahan kabupaten Tebo terhadap sertipikat hak milik (SHM) masyarakat mungkin cacat adminstrasi. Memang benar ada permohonan, dan tentu juga ada alas hak dalam proses penerbitan itu. Tetapi dikemudian ada anggapan perusahaa, ada cacat hukum atas SHM itu, atau katakanlah kami yang salah, maka kami minta agar kami digugat melalui PTUN,” katanya.
Dikatakannya Gustizar, mediasi yang ddifasiltasi kantor pertanahan kabupaen Tebo, pekan lalu itu. Merupakan tindaklanjut dari pertemuan rapat tanggal 6 Agustus 2019 dilokasi konflik antara PT. RAU dan KT. Mitra Serumpun yang dihadiri juga pihak TNI dan Polri.
“ Kalau dari kantor pertanahan Tebo sudah ada progres tindaklanjut dari pertemuan itu. Meski tidak ada kewenangan pertanahan kabupaten menyangkut kebijakan HGU RAU. Hal itu adalah kewenangan kanwil BPN Jambi dan pusat,” ucapnya.
Dikatakannya, rapat tim terpadu penanganan konflik lahan, terdiri Asisten I, Amsiridin, Kabag Ops, A. Roni bersama anggota, pihak TNI, Pertanahan Tebo, Selasa, (13/8/2019) di kantor Bupati Tebo hanya menghasilkan rekomendasi agar pihak kantor wilayah BPN provinsi Jambi segera menyelesaikan masalah yang terjadi ini. (red JOS)
Penulis : David Asmara