Penolakan PT. RAU Tempuh PTUN, Timbulkan Kecurigaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Agu 2019 00:32 0 256 jambiotoritas
kepala kantor pertanahan Tebo,Gustizar (tengah) didampingi pejabat kanwil BPN propinsi Jambi ketika mediasi berlansung dengan kelompok tani Mitra Serumpun/ft. Jambi otoritas

Jambiotoritas.com, TEBO – “ Awal proses HGU sejak tahun 1997, kemudian informasi ada perubahan dengan dua kali pelepasan, saya dengar informasi itu dari masyarakat. Katanya, ada dua kali pelepasan wilayah HP. Informasi itulah yang perlu juga di sikapi,” kata kepala kantor pertanahan kabupaten tebo, Gustizar, Selasa (20/8/2019) kepada www.jambiotoritas.com dikantornya.

Makanya itu, BPN mendorong perusahaan RAU sebagai pemegang HGU, atas kebenaran informasi itu juga harus dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu jugalah, maka gugatlah kami (BPN) yang mengeluarkan sertipikat hak milik itu.

“ Kami juga sedang mempelajari informasi yang berkembang itu. Jalan keluarnya gugatlah BPN untuk membuktikan materilnya. Karena kita (BPN) tidak punya kewenangan untuk melakukan pembuktian materil. Maka dari itu kita berharap adanya dorongan dari aparat hukum dan pemerintah daerah kabupaten Tebo, agar perusahaan mau menempuh proses hukum, mereka harus mengguggat BPN nantinya,” katanya.

Gustizar berharap konflik yang terjadi dapat segera cepat selesai dan sampai proses hokum selesai dilakukan kedua belah pihak masing – masing dapat menciptakan suasana aman dan kondusif. Pihaknya melalui surat menyampaikan penekanan agar pihak RAU berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan beberapa waktu lalu yang katanya, akan memenpuh upaya – upaya hukum.

“ Ada informasi yang kami terima, ada pihak yang menginkari kesepakatan yang dibuat itu. Informasinya  ada yang ditangkap disana. Tapi saya tidak mengetahui persis, siapa dan dari pihak mana yang ditangkap,” kata kepala seksi sengketa Rizaldi, yang mendampingi Gustizar.

Selain itu, BPN juga berharap juga dari pihak Pemda Tebo ada melakukan upaya – upaya yang dilakukan kepada PT. RAU. Jangan ada kesan yang muncul kemudian bahwa pemerintah daerah ‘lepas tangan’ menghadapi persoalan konflik yang terjadi. Karena terkait perijinan lokasi dan ijin prinsipnya itu dari bupati Tebo.

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA