Jambiotoritas.com, JAMBI – Kepolisian daerah Jambi melansir korporasi PT. Mega Anugerah Sawit (MAS) dalam pengananan kasus Karhutla, statusnya naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan 972 hekatre lahan milik PT MAS yang terbakar diberi garis polisi atau police line lahannya.
” Dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap kepenyidikan yakni lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kita sudah naikkan status perusahaan PT MAS, naik kepenyidikan,” ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, Sabtu (21/9/2019) lalu.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penyegelan terhadap PT MAS. Penyegelan tersebut sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu.
Selain itu, Kepolisian Polda Jambi juga telah menetapkan 37 orang pelaku menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan dengan luas lahan yang terbakar sudah mencapai 11 ribu hektare di Provinsi Jambi.
“Total tersangka karhutla sudah mencapai 37 orang dari sebelumnya ada 19 di tambah 18 tersangka baru dalam pekan ini,” kata Tresnadi, Senin (23/9/2019).
Sejumlah 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan dan pembakaran di lahan milik PT REKI, di mana awalnya polisi mengamankan 22 orang, dan setelah melakukan penyelidikan resmi ditetapkan 18 orang tersangka.
Ke 18 orang tersangka baru karhutla itu Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun.
Sedangkan, untuk empat lainnya belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, Aliandro Malau tetapi tetap dipantau. (red JOS)
Editor : David Asmara