Jambiotoritas.com, JAMBI – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jambi menjatuhkan vonis 18 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa mantan sekretaris pokja ULP kabupaten Tebo, Firdaus, ST. ASN yang pernah bertugas pada dinas PUPR kabupaten Tebo. Usai ketuk palu vonisnya, Selasa (24/9/2019) dia tampak tertunduk lesu, ketika majelis yang diketua J. Purba menyatakan dia terbukti bersalah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,23 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan konstruksi embung air dinas TPHKP kabupaten Tebo TA 2015, di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
Majelis hakim juga mewajibkan Firdaus membayar denda Rp. 50 juta, subsidar tiga bulan kurungan. Dalam vonis itu, dinyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim bahwa terdakwa terbukti telah bersalah menggunakan wewenang dan jabatan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara, meski terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun dalam dakwaan primier terdakwa terbukti bersalah karena telah memenangkan CV. Persada Antar Nusa. Padahal perusahaan tidak memenuhi syarat teknis untuk mengerjakan proyek embung di Desa Sungai Abang itu. Terdakwa juga mengubah isi tender yang berpihak kepada korporasi dengan mengurangi dan manambah dokumen, melanggar etika dalam tender yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri karena menerima fee sebesar Rp14 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi sehingga dakwaan subsider terpenuhi.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menolak semua keberatan yang dilayangkan terdakwa pada persidangan beberapa waktu lalu, sehingga terdakwa langsung ditahan. Adapun fakta yang memberatkan terdakwa, tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terlebih terdakwa merupakan pegawai negeri sipil. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dalam persidangan bersifat koperatif, sopan, dan mengakui segala perbuatannya, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Penasehat hukum terdakwa, Daniel menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim selama satu minggu, pasalnya nota pembelaan kliennya ditolak majelis hakim.
” Saya punya waktu satu minggu, saya akan mempertimbangkan nota pembelaan sebelumnya, karena dalam kasus ini dugaan penerima hadiah dan korupsi disatukan, seharusnya dijalankan dalam keadaan terpisah,” katanya. (red JOS)
Sumber : Antara Jambi