Jambiotoritas.com, TEBO – Asset mobil dinas jenis Mitsubhisi Pajero sport berwarna hitam yang pernah menjadi kendaraan dinas wakil ketua DPRD Tebo, Syamsurizal dinyatakan sekwan memang masih tercatat sebagai asset sekretariat dewan. Diapun mengatakan bahwa dua tahun lalu (2017) Sekwan menyerahkan seluruh asset kendaraan dinas roda empat unsur pimpinan dan ketua fraksi dan komisi ke pihak eksekutif melalui Bakeuda kabupaten Tebo.
Hanya saja, Nafri tidak menjelaskan ikhwal kenapa mobil itu tidak disertakan dalam penyerahan semua kendaraan dinas sekretariat dewan kepada sekrtetariat daerah kabupaten Tebo. Padahal dengan berlakunya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPR, DPRD. Hak mereka itu diganti dengan uang tunjangan transportasi.
“ Kalau aturan PP No. 18 tahun 2017 itu memang tidak salah. Tapi faktanya mobil tidak terlihat di Setwan,” katanya, Senin (30/9/2019) dikantornya.
Secara teknis, dikatakan Nafri, bahwa sampai saat ini tidak mengetahui kondisi kendaraan itu yang sebenarnya. Apakah mobil itu benar dalam kondisi rusak parah atau rusak ringan. Tapi dia menyatakan bahwa tanggungjawab anggaran perawatannya masih ditanggung sekertariat DPRD.
Diapun enggan mengomentari soal ‘status pengusaan’ kendaraan itu oleh Syamsurizal, apakah pinjam pakai atau sewa atau dalam bentuk lainnya ?. Usia pakai kendaraan tidak serta merta bisa dikuasai pejabat yang bersangkutan. Karena asset pemerintah harus melalui proses penghitungan dan penghapusan asset baru kemudian dilakukan pelelangan umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
“ Kita lihat sajalah, saya tidak mau komentar soal itu. Mobil itu yang jelas masih tercatat dalam asset kita. Siapa yang bilang kalau mobil itu digelapkan, catatannya ada sama kita,” kata Nafri Junaidi. (red JOS)
Penulis : David Asmara