Jambiotoritas.com, TEBO – Sementara tahapan penyidikan kasus penggunaan gelar akademik oknum anggota DPRD Tebo bergulir. Pihak dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tebo Jambi menyatakan KTP Jumawarzi diterbitkan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan. Tidak ada kewenangan Dukcapil sendiri membuatkan gelar akademik di KTP itu.
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tebo, Jambi, Drs. Abu Bakar, M.Si mengatakan KTP Jumawarzi masih sah sebagai bukti identitas diri. Dukcapil tidak melakukan pencabutan terhadap KTP itu. Tetapi dapat dilakukan perubahan, tergantung permintaan orang yang bersangkutan, dalam hal apabila kasus hukum gelar akademiknya dinyatakan bersalah atau telah berkekuatan hukum.
“ Pencantuman gelar akademik pada KTP Jumawarzi atas permintaan yang bersangkutan sesuai dengan ajuan dan isian data kependudukan serta lampiran yang disertakan. Dukcapil hanya menginput lewat system berdasarkan datanya, itulah yang diterbitkan,” kata Abu Bakar,
Menurut Abu Bakar dalam hal pencantuman gelar akademik di KTP tidak aturan yang mengatur diwajibkan. Tetapi kalau form data kependidikannya wajib di isi memang ada, secara administrasi yang dilakukan Dukcapil sudah benar. Tetapi masalah gelar akademiknya benar atau tidak bukan kewenangan Capil, ada pihak lain yang menentukannya benar atau tidak benar ijazah itu adalah pihak kepolisian.
“ Untuk melakukan perubahan jika memang tidak benar tergantung dia sendiri yang mengajukan perubahannya. Artinya KTP itu tetap berlaku sebagai identitas dirinya,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara