Penandatanganan Mou Pemprov Jambi bersama BPS Provinsi Jambi, Rabu (23/10)(Foto/Humas Prov)
Jambiotoritas.com, JAMBI – Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Provinsi Jambi-Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi ditandatangani kedua pihak guna memperkuat data, BPS adalah sebagai perpanjangan tangan KPK untuk penelitian dan uji petik pencegahan korupsi di Pemprov Jambi.
Penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto dan Kepala Bidang Raja Wilayah Analisis BPS Provinsi Jambi, Eltri mewakili Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiwan di ruang kerja Sekda di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (23/10/2019). Didampingi Asisten II Setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini dan Kepala Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Novriadi.
Dikatakan Sekda. M. Dianto bahwa ditahun 2019 ini, BPS Provinsi Jambi sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pemerintahan Provinsi Jambi sebagai pencegahan korupsi.
” Alhamdulillah kita menandatangani kesepakatan bersama BPS Provinsi Jambi sebagai perpanjangan tangan KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas pencegahan korupsi di Provinsi Jambi,” katanya.
Menurut dia, sekarang ini masyarakat boleh tahu semuanya tentang program apa saja yang dilakukan Pemprov Jambi dalam pencegahan korupsi. Melalui MoU ini kita harapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan terhadap kinerja pemerintah.
Dilain pihak, Kepala Bidang Raja Wilayah Analisis BPS Provinsi Jambi, Eltri mengatakan pada tahun 2018 lalu, berdasarkan survey penilaian integritas (SPI) provinsi Jambi berada pada peringkat ke 17. Insha Allah tahun ini (2019) kita akan dapatkan indeks yang lebih baik.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi Jambi yang diwakili Ferdiansyah menyatakan, SPI merupakan salah satu kerja sama antara BPS dan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi, di tahun 2018 SPI dilakukan langsung oleh KPK, untuk tahun 2019 dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BPS Provinsi Jambi.
“Untuk Provinsi Jambi hanya dua wilayah yang melaksanakan SPI yaitu Promrov Jambi dan Kota Jambi, sedangkan untuk kabupaten/kota lainya akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Tujuan SPI ini sebagai pemetaan isu dan integritas dalam pencegahan korupsi dalam instansi pemerintah agar korupsi jangan terulang kembali dan harus diperbaiki,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara