Tipidter Mulai Penyelidikan Kasus Penghalangan Wartawan

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Nov 2019 23:56 0 216 jambiotoritas

Wartawan kabupaten Tebo yang mendampingi wartawan Indopublik News ketika melaporkan kasus penghalangan tugas wartawan, 24 Oktober 2019 lalu di Mapolrest Tebo/ft. Dok JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Kepolisian resort Tebo memulai penyelidikan terkait laporan penghalangan tugas wartawan yang dilaporkan dua wartawan Tabloid Indopublik News pada 24 Oktober 2019 lalu. Polisi berjanji akan memprioritaskan penuntusan kasus yang menimpa dua wartawan yang tengah menjalankan tugas liputan dugaan aktivitas Sawmill ilegal di desa Tanjung pucuk Jambi kecamatan VII Koto kabupaten Tebo, 23 Oktober 2019 lalu.

” Saya sudah terima SP2HP dari Reskrim Polres Tebo, kasus ini ditangani unit Tindak pidana tertentu (Tipidter). Saya diminta menyiapkan semua yang menyangkut identitas kewartawanan dan saksi,” kata Iwan Ferdana, Senin (11/11/2019) di Muara Tebo.

Dikatakan Iwan, dirinya dan beberapa rekan media yang ada di Tebo sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Kanit Tipidter, Ipda. Cindo Kottama, S.Tr. K. Dia mengatakan akan memprioritaskan penanganan kasus ini.

” Untuk semua identitas wartawan, media dan saksi segera kita siapkan. Hanya saja saksi yang akan kita hadirkan saat ini sedang sakit. Selain itu, saya akan bawa berkas profil perusahan untuk dasar legalitas media Indopublik News,” katanya.

Ia mengatakan data informasi dan identitas pelaku yang menghalangi sudah saya sampaikan kepada penyidik. Informasi lain juga sudah saya dapatkan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik terjadi di desa Tanjung pucuk Jambi, kecamatan VII Koto Ilir kabupaten Tebo, Jambi terhadap dua wartawan Indopublik News dan berujung laporan ke pihak berwajib pada Kamis, (24/10/2019) siang, kedua wartawan tersebut melaporkan tindakan pengancaman dan penghalangan tugas peliputan di salah satu Sawmill di desa Tanjung pucuk Jambi, yang terjadi Rabu (23/10/2019) petang. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA