Sekurity PT. SKU yang mengalami luka pada lengan kirinya ketika terjadi bentrok dengan keluarga Suparmin / mak Lampir di lahan sengketa/ft. Ist
Jambiotoritas.com,TEBO – Dua beradik menjadi terdakwa dipengadilan negeri Muara Tebo keduanya adalah M. Agus Budiarto bin Suparmin dengan No. perkara 126/Pid.B/2019/PN Mrt dan Setya Budi Utomo bin Suparmin dengan No. perkara 127/Pid.B/2019/PN Mrt . Kedua putra Suparmin dan Siti Cholifah warga desa Kandang kecamatan Tebo tengah ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atas laporan security PT. SKU yang mengalami luka akibat terkena senjata tajam, pasca kejadian pengeroyokan terhadap Agus di lahan yang diklaim milik mereka namun bersengketa dengan PT. SKU. Insiden berdarah terhadap keluarga Parmin itu terjadi sebelumnya pada 9 Juli 2019 di tempat lahan kebun divisi II A blok B 1 perkebunan kelapa sawit PT. Satya Kisma Usaha (SKU) desa Aungai Keruh kecamatan Tebo Tengah/ di RT 7 desa Kandang kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo, provinsi Jambi.
Pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berlangsung, Selasa (12/11/2019) petang. JPU Nurasiah, SH menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa kedua beradik itu. Tiga saksi yang dihadirkan JPU kehadapan mejelis Hakim yang diketua Armansyah Siregar, SH. MH dan dua hakim anggota Andri Lesmana, SH. MH serta Cindar Bumi, SH. MH adalah Suparmin ( Ayah), Siti Kholifah ( Ibu) dan Muhamad Alif (kakak kandung) kedua terdakwa.
Ketua majelis hakim, Armansyah meminta agar keterangan saksi dilakukan satu persatu. Dimulai dari saksi Suparmin yang berkesempatan lebih dahulu menyampaikan keterangannya, sementara dua saksi lainnya dikeluarkan sementara dari ruang sidang.
Atas pertanyaan JPU Nurasiah, Saksi Suparmin menyatakan bahwa sambil membawa parang sewaktu datang kelokasi kejadian, pihak perusahaan yang terdiri dari security, mandor panen dan tenaga panen perusahan PT. Satya Kisma Usaha (SKU ) sudah datang duluan pihak PT. Maksudnya untuk mencegah pihak PT atau melarang mereka memanen sawit disana. Karena lahan itu milik mereka dengan alas buktinya sporadic. Sementara pihak perusahaan PT. SKU tidak bisa membuktikan alas buktinya dengan alasan bukti perusahaan merupakan rahasia perusahaan. Pernah kami minta diadakan perjanjian tetapi pihak perusahaan tidak mau. Sampai bertahun – tahun ketegangan tetap terjadi dilahan itu, sampai tahun 2018 lalu, kejadian pemanen saya ditangkap security perusahaan PT. SKU.
“ Saya hanya melarang mereka memanen dilahan yang bersengketa itu, tidak ada kata mengancama, tetapi pihak PT. SKU tetap saja memanen. Setelah itu terjadi cekcok mulut dengan pak Auliya, karena emosi anak saya merampas senapan angin sambil mengarahkan ke pak Auliya,” kata Suparmin.
Suparmin mengatakan setelah itu dirinya cekcok mulut dengan pihak perusahaan (Auliya) karena sawit itu tetap saja dipanen. Anak saya mengingatkan agar pihak perusahaan meninggal lokasi itu. Dengan pernyataan dalam hitungan satu menit, baru dihitung 20 kali, Auliya berdiri menantangh sambil berkata,” Kalau berani bunuh saya”.
“ Anak saya (Agus) yang mengambil senapan dari tangan Alif, kemudian menembak Auliya dengan senapan angin yang tidak ada pelor (kosong). Hanya tampak angin saja yang mengenai bagian badannya. Terus, Sekitar 4 orang security, kemudian mengeremunin (mengeroyok) Agus. Dia dipukuli sampai di injak-injak, saya yang melihat itu mau menolong tetapi saya juga dipukul dari belakang sehingga saya tidak dapat bergerak,” ungkap Suparmin.
Masih dikatakan Suparmin, Agus lepas dari kerumunan (keroyokan) security itu berlari merebut parang adiknya (Budi). Tetapi setelah itu dikembali kerumunin lagi, setelah itu kami melihat anak saya itu lolos dar kerumunan itu lagi, baru tredengar teriakan, mundur’.
“ Baru setelah itu terpisah pihak kami dengan pihak PT. SKU, setelah itu baru kemudian datang rombongan dari pihak polres Tebo,” kata Suparmin.
Saksi lain yang dihadirkan JPU kemudian adalah Siti Cholifah, dihadapan majelis hakim dia membantah keterangan saksi Taufik (saksi dari PT. SKU) yang pada sidang sebelumnya dibawah sumpah menyatakan bahwa luka pada tangan kiri Taufik luka bekas bacokan yang dilakukan terdakwa Agus. Menurut keterangan saksi Siti Cholifah mengatakan bahwa luka yang dialami Taufik itu adala luka yang dibuat sendiri oleh Taufik.
Mengingat keterangan yang disampaikan olek Saksi Siti Kholifah dihadapan Majleis Hakim tersebut. Maka penasehat hukum terdakwa, Tomson Purba (LBH Citra keadilan kabupaten Tebo) berencana akan melaporkan saksi Taufik dengan pasal pidana memberi keterangan/kesaksian palsu.
Pantauan di pengadilan Negeri Tebo, Hakim menunda sidang satu minggu kedepan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A De Charge (saksi yang meringankan) terdakwa yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa.(red JOS) (red JOS)
Penulis : David Asmara