Kelebihan Bayar Uang Harian SPPD Sekwan DPRD, Inspektur : Sudah lunas semuanya

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Nov 2019 12:04 630 JambiOtoritas

Inspektur kabupaten Tebo, Zainuddin Abas, S.Sos/ft. JOS


Jambiotoritas.com, TEBO –Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi mengeluarkan LHP atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Tebo tahun anggaran 2018, No. 18.A/LHP/XVIII.JMB/5/2019, tanggal 24 Mei 2019 dan laporan atas kepatuham terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan No. 18C/LHP/XVIII.JMB/5/2019 tanggal 24 Mei 2019. Dalam hasil pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan standar biaya berdasarkan peraturan Bupati Tebo tahun 2018.

Diketahui bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Tebo yang dibayarkan sebesar Rp. 209.737.500. berdasarkan table audit yang dilakukan BPK bahwa biaya yang dibayarkan adalah Rp. 1.498.125.000,- seharusnya yang dibayar Rp. 1.288.387.500. artinya ada kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp. 209.737.500

Sementara itu, Inspektorat kabupaten Tebo menyatakan tindaklanjut temuan LHP BPK TA 2018 pada sekretariat dewan senilai Rp. 209.737.500 telah selesai tidak ada lagi masalah. Termasuk juga disemua SKPD yang ditemukan masalah yang serupa. Menurutnya, kelebihan bayar itu tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tebo tahun anggaran 2018.

“ Temuan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas di Sekretariat DPRD sudah lunas semua, termasuk semua SKPD sudah ditindaklanjuti, sudah selesai,” kata Zainudin Abas, Selasa (12/11/2019).

Sebelumnya secara terpisah, Sekretaris DPRD Tebo, Nafri Junaidi, SH menyatakan temuan pemeriksaan kelebihan bayar uang harian di Sekwan sudah ditindaklanjuti. Seluruh anggota dewan yang tidak terpilih lagi periode lalu juga sudah mengembalikan temuan tersebut.

“ Seratus persen temuan BPK itu sudah clear semua, semua sudah dikembalikan ke kas daerah. Intinya setiap tahun kalu ada temuan cepat kita tindaklanjuti, tidak hanya anggota dewan saja termasuk juga sekretariat. Sesungguhnya tidak ada niatan dan ini karena memang ketidak tahuan adanya aturan yang baru,” ucap Nafri

Menurut dia, sesuai dengan aturannya rata –rata satu orang anggota dewan uang hariannya perjalanan dinasnya berkisar 5 – 7 juta pertahun. Dia menyebutkan bahwa temuan seperti ini terjadi pada semua SKPD tidak hanya di sekretariat dewan saja. Jumlah per orang tidak banyak tapi kali dikumpulkan semua cukup banyak.

“ Hampir semua anggota dewan mengembalikan, termasuk saya juga kena, itu sudah dikembalikan. Tidak ada satu orangpun anggota dewan yang sudah tidak terpilih nyangkut terkait pengembalian temuan BPK ini. Karena kejadian ini tidak disengaja, tidak ada niat. Ini murni ketidak tahuan tentang aturan itu,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA