Jambiotoritas.com, TEBO – Ikhwal perjalanan terdakwa Anggota DPRD Tebo, Jumawarzi alias Jumawarzi, SH memperoleh ijazah sarjana dengan titel SH berawal dari saksi Hamim yang terlebih dahulu mendapatkan ijazah sarjana (SE) dari unniversitas Dwipa Wiyana yang dibantu oleh Mira dan Eka. Melalui penawaran Hamim inilah kemudian terdakwa Jumawarzi dan Ahmad Dawi bersama-sama ke Jakarta mengambil ijazah tanpa perkuliahan tetapi mengikuti ujian Skripsi selama sehari dan mengikuti prosesi wisuda.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Armansyah Siregar SH, Saksi Hamim mengatakan berawal dari tawaran saksi Mira yang menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu proses mendapatkan ijazah sarjana tanpa melaksanakan perkuliahan. Sebelumnya, Hamim mengakui sudah dua kali bertemu Eka melalui Mira di sungai bengkal kemudia berlanjut ketemu di Jambi sekitar bulan Januari 2019, dikantornya di kota Jambi di daerah Nusa Indah, disana Eka dan Mira menawarkan untuk mencari orang yang mau ijazah sarjana tanpa perkuliahan.
“ Sekitar bulan Februari 2019 saya ketemu Eka di Jakarta, terdakwa juga ikut bersama saya. Prosesnya pertama diberikan Skripsi, kemudian dalam satu hari ujian skripsi besoknya langsung wisuda. Saat wisuda rame-rame, ijazah dikasih setelah dua minggu setelah wisuda,” kata Hamim, Rabu (20/11/2019) di ruang sidang pengadilan Negeri Tebo.
Hamim mengatakan disuruh oleh Mira untuk mencari orang,yang mau ijazah sarjana. Karena kenal ke Jumawarzi dan Ahmad Dawi saya tawarkan kepada mereka. Mira menawarkan titel ijazah yang dinginkan kepada mereja. Setelah mereka setuju, kemudian kami berangkat ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Eka.
“ Kalau saya kasih uang 15 juta melelaui ibu Mira, saya mau cepat mendapatkan titel ijazah sarjana ekonomi (SE). Saya cuman ingin jadi sarjana saja,” kata Hamim.
Mengawali sidang keterangan saksi, JPU Wawan Kurniawan, meminta Saksi Hamim menceritakan bagaimana proses terdakwa bisa mendapatkan ijazah sarjana hukum (SH). Ditahun 2012, Hamim, Jumawarzi, Ahmad dawi, dan M. Nur berangkat dari Jambi ke Jakarta untuk bertemu dengan Eka disalah satu hotel dikawasan Mangga besar di Jakarta. Pertemuan itu membicarakan proses mendapat ijazah yang diinginkan masing-masing.
“ Setelah pertemuan siang itu, saya langsung pulang tidak tahu lagi bagaimana cerita selanjutnya. Jumawarzi masih tinggal dihotel, selanjutnya setahu saya mereka berkomunikasi langsung dengan Eka melalui HP. Malamnya, saat Eka menyerahkan Skripsi. Saya ikut mendampingi Jumawarzi menyerahkan uang 30 juta, uang itu diserahkan Jumawarzi melalui saya ke Eka,” ungkap Hamim
Dikesempatan lainnya, saksi Hamim yang menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Tomson purba. Hamim mengatakan melihat ijazah sarajan hukum terdakwa Jumawarzi. Saksi bahkan tidak pernah tidak pernah melihat terdakwa mengikuti perkuliahan di Ibnu Chaldun dan tidak mengetahui bahwa terdakwa pada tahun 1993 pernah kuliah di Unbari Jambi.
Sementara itu saksi Ahmad Dawi menerangkan membayar administrasi 20 juta rupiah untuk mendapatkan ijazah sarjana ekonomi. Bahwa tahun 2012, pernah dirinya ditawarkan oleh Hamim untuk bisa mendapatkan ijazah sarjana yang sah dan diakui tanpa perkuliahan. Dirinya dihubungkan dengan Eka. Bersama Hamim, dirinya pernah bertemu Eka di di Jambi membicarakan pembayaran adminitrasi yang kemudian disepakati dilakukan di Jakarta. Setelah beberapa waktu, ada pembicaraan di rumah Hamim menentukan jadwal keberangkatan untuk mengambil gelar sarjana ke Jakarta. Berangkat waktu itu, Hamim, Ahmad Dawi, M. Nur dan Istri M. Nur, sementara terdakwa Jumawarzi tidak bersama kami.
“ Di Jakarta bertemu dengan eka di hotel tempat saya menginap, disana Eka memberikan Skripsi dan membicarakan jadwal sidangnya. Seingat saya, besoknya waktu sidang skripsi saya ketemu terdakwa, ujian skripsi juga. Ujian bertempat di salah satu ruangan Gedung Bulog. Kami berempat mengikuti sidang skripsi setelah empat hari di wisuda bersama terdakwa. Setelah tiga bulan disungai bengkal Eka menyerahkan kepada saya ijazah dan transkrip nilai akademiknya,” kata Ahmad Dawi. (red JOS)
Penulis : David Asmara