Perusahaan di Blacklist, Direktur PT. HPS Masih Leluasa Main Proyek di Tebo

waktu baca 4 menit
Sabtu, 30 Nov 2019 03:15 536 JambiOtoritas

Karikatur main proyek/ft. Ist


Solihin terlibat di proyek paket 16 dinas PUPR Tebo yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi

Jambiotoritas.com, TEBO – Proyek pengaspalan jalan (paket 16) jalan Cilacap giriwinangun, pengaspalan jalan Sumber agung – Jambu (DID) TA 2018 yang dilaksanakan PT. Anggun Darma Pratama sesuai surat perjanjian nomor 620/97/SP/PNK-P.16/BM-DPUPR/2018 tanggal 12 Juli 2018 dengan nilai kontrak Rp. 4.873.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (12 Juli s.d. 8 Desember 2018) dengan masa pemeliharaan 180 hari. Faktanya dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan nilai temuan audit BPK sebesar Rp. 498.462.002,09. Jumlah angka temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 11 April 2019 bersama PPTK, Konsultan pengawas dan penyedia barang/jasa serta berita acara perhitungan volume bersama tanggal 22 April 2019 yang menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC)

Padahal sesuai kontrak, seharusnya laston lapis antara (AC-BC) dihamparkan dan dipadatkan dengan ketebalan setelah dipadatkan 6 Cm. pemeriksaan fisik yang dilakukan tanggal 4 dan 5 April 2019 sepanjang 354 M dari 987 M panjang jalan Cilacap dan sepanjang 220 M dari 930 M panjang jalan Sumber Agung pekerjaan laston lapis antara (AC – BC) sesuai kontrak, tidak memenuhi spesifikasi toleransi Tebal. Dalam spesifikasi Bina Marga toleransi tebal laston lapis antara (AC- BC) disyaratkan sebesar 4.00 mm.

Terpisah PPK bidang Bina Marga dinas PUPR kabupaten Tebo, Sobirin menyatakan atas temuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu. Ketebalan pekerjaan rekanan terjadi kekurangan sedikit, sementara ada juga kelebihan ketebalan yang tidak dikonversi pihak BPK. Permintaan penyedia minta ditambah tebal 1 cm tetapi hal itu tidak dapat dipenuhi, seharusnya hanya bisa ditambah 2 cm, jadi tidak bisa dipenuhi.

“ Tidak ada rekomendasi pembongkaran tapi rekomendasi BPK tetap kembalikan duit. Permintaan penyedia ditambah tebal 1 cm secara teknis tidak mememenuhi, seharusnya mesti 2 cm. Rekanan sekitar akhir Oktober atau awal bulan November 2019, mereka angsur baru 50 juta. Sisa pengembalian temuannya sampai saat ini belum ada pengembalian lagi,” kata Sobirin, Kamis, (28/11/2019)

Terkait hubungan manajmen PT. ADP dengan Rohmat Solihin (PT. HPS) PPK Bina Marga ini tidak mengetahui persis azas legalitas kontrak kerjasamanya, dalam prosesnya di ULP ada dukungan alat dari pihak lain. Dinas PUPR hanya tandatangani kontrak dengan direktur PT ADP. Dalam proses kontrak kerja diakui dapat dukungan pihak lain, tapi bukan dari Solihin. Secara kepemilikan dia (Solihin) tidak punya alat. Atau mungkin dia punya link batu dan alat atau bantu mencarikan itu, kalau itu diluar kontraknya.

Berita terkait :

“ Saya kira itu hanya hubungan kerja saja, kontrak kerja kita langsunh dengan direktur PT. ADP Maimaznah. Rekeningnya masuk rekening PT. ADP, kepercayaan penuh tidak juga diberikan pada Solihin, kendalinya hak dan kewajiban tetap pada direkturnya, Maimaznah,” katanya.

Kondisi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini oleh PT. ADP tidak disanksi blacklist. Sebab pekerjaan yang terealisasi hanya terjadi kekurangan sedikit, karena ketebalannya tidak sama. Berdasarkan isi surat yang disampaikan ke PT. ADP kewajiban pengembalian selama enam puluh hari. Paling tidak sudah ada angsurannya, selebihnya, kata Sobirin, tetap akan kita tagih.

“ Paling tidak sudah ada itikad baik mengembalikan dari rekanan itu. Kami usahakan akan tagih lagi. Saya tidak menjustice seseorang ingkar janji atau tidak, meski dalam surat dibunyikan penyelesaian dalam waktu 60 hari. Yang jelas kita usahakan menagih lagi sisa kewajibannya,” katanya.

Dibandingkan sanksi yang diberikan, Sobirin menilai, masalahnya berbeda dengan PT. HPS yang kita blacklist karena memang pekerjaannya tidak selesai, makanya diblakclist. Bahkan dinyatakannya bahwa PT. HPS sampai hari ini belum ada tindaklanjut lagi terhadap temuan audit BPK tahun 2018 terhadap pekerjaan paket 7 TA 2017 di Muara Tabir.

“ Kalau soal proses hukum, Itu adalah kewenangan Datun sendiri untuk mau diserahkan ke bagian Pidsus. Itukan wiayah orang kita tidak bisa mencampuri sampe kesitu. Kami paling hanya sebatas koordinasi saja bagaimana perkembangannya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, sejauh ini memang dia (Solihin/dir. PT. HPS) juga ada urusan pekerjaan proyek di Bina Marga, tahun ini (2019). Dia selalu terlihat melakukan tindakan atas nama perusahaan yang melakukan kontrak pekerjaan pada tahun ini senilai sekitar 200 juta di dinas PUPR itu. Diduga tidak ada azas legal yang digunakan untuk bertindak atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu saja, Solihin juga ada terlibat pekerjaan paket proyek di dinas Perkim Tebo.

“ Ada kuasa atau tidak saya tidak tahu itu. Ketika kontrak direkturnya datang langsung kesini (Bina Marga). Dia mungkin bantu suplay alat dan kebutuhan proyek yang lain-lain. Saya tidak tahu ada ikatan diluar itu, saya tidak bisa melarang hal itu,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA