Jambiotoritas.com, TEBO – Sejumlah rekanan yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan keuangan (BPK) terkait proyek-proyek di dinas PUPR kabupaten Tebo tahun 2016/2017/2018, yang antara lain adalah PT. Rachel (2016) Rp. 1,6 milyar, PT. Harit Putra Sejati (2017) Rp. 468.774.050, PT. Bintang Megaraksa (2017) Rp. 200 juta dan PT. Anggun Darma Pratama (2017) Rp. 498.462.000 diperkirakan masih mencapai lebih kurang 2,7 milyar rupiah.
“ Aparat penegak hukum (APH) harus melakukan proses hukum terhadap rekanan dinas PUPR yang hingga saat ini belum mengembalikan temuan hasil audit BPK perwakilan Jambi itu. Apalagi tindakan persuasive sebelumnya jelas sudah dilakukan. Jika kontraktor tidak mau mengembalikan, tidak ada upaya lain, harus diproses hukum,” demikian dikatakan ketua DPRD Tebo, Mazlan, S.kom, dikonfirmasi jambiotoritas.com, Senin (2/12/2019) digedung DPRD kabupaten Tebo.
Ketua DPRD kabupaten Tebo tersebut melihat persoalan ini berawal dari instansinya yakni pihak OPD masing-masing, karen disitu ada hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh auditornya. Kalau memang ada temuan seperti itu, terhadap temuan pemeriksaan itu ada kewajiban untuk mengembalikan. Kalau memang sudah beberapa kali disuruh kembalikan, rekanan tidak mau juga mengembalikan. Tindakkannya ya, tegakkan hukum, proses secara hukum, itu tidak ada upaya lain, tindakan hukum harus dilakukan.
“ Boleh dikatakan dalam hal ini, tindakan pemerintah lemah dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan adanya hal-hal seperti, jika memang ada pekerjaan yang belum selesai, dalam pemeriksaannya ada temuan tidak selesai atau tidak sesuai spesifikasi seperti itu. Kalau pekerjaan seperti itu dibayarkan seratus persen, kenapa dibayarkan seratus persen. berarti ada kelalaian dari dinas (OPD) dalam hal ini, kenapa dibayarkan seratus persen. Semestinya pekerjaan itu hanya dibayarkan sesuai dengan fisik yang dikerjakan. Atau ada tindakan pembiaran yang dilakukan PPK, artinya memang harus dilakukan proses hukum,” tegas Mazlan.
Dia mengatakan bahwa harapan kita proses hukumnya itu harus berjalan dengan mekanismen yang ada, kedepan jangan ada lagi terjadi yang seperti itu, kerja itu harus yang benar. Disampaikannya juga bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur proses pengembalian temuan itu secara angsuran. Semestinya itu tidak ada, jelas orang itu salah
“ Semestinya hal itu tidak bisa dilakukan, kecuali ada kongkalikong pengusaha/kontraktor dengan PPKnya. dalam proses pencairannya, bisa jadi seperti itu. Bisa jadi juga, Kepala dinas bisa tidak tahu, dalam laporannya semua beres. Kita berharap kedepan ada pengawasan dar semua pihak, OPD perlu masukan dalam pengawasan, seperti pekerjaan harus selesai tepat waktu sesuai kualitas dan hasilnya maksimal sesuai dengan harapan,” katanya. (red JOS)
penulis : David Asmara