Sidang Lanjutan Gelar Akademik, Samsir : Saya tidak tahu ijazahnya dilampirkan atau tidak

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Des 2019 20:30 0 257 jambiotoritas

Sidang perkara kasus gelar akademik anggota DPRD Tebo, Jumawarzi dipengadilan negeri Tebo, Senin (2/12/2019)/ft. dok JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Perubahan data terdakwa Jumawarzi dinyatakan saksi dari pihak dinas Catatan sipil kabupaten Tebo, kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) Samsir, SE menyatakan tidak mengetahui pasti, apakah terdakwa melampirkan ijazah sarjananya ketika pengusulan perubahan KK dan pencantuman gelar SH pada dokumen kependudukan (KTP) terdakwa pada tahun 2013 silam. Disamping itu, saksi tidak menjelaskan dari mana aturan pilihan boleh atau tidak ditampilkan, pencantuman sebuah gelar pendidikan pada dokumen kependudukan seseorang.

Dalam sidang lanjutan, dipimpin Hakim ketua, Armansyah Siregar, SH. MH dipengadilan negeri Tebo, Senin (2/12/2019) Saksi mengatakan sesuai dengan permendagri No. 19 Tahun 2010, ada form isian data yang wajib diisi elemen perubahan data kependudukan diwajibkan melampirkan dokumen pendukung perubahan yang disampaikan ke dinas Capil. Menurut Samsir menyatakan bahwa titel SH di KTP terdakwa merupakan gelar akademik yang ditampilkan karena diminta.

” Pastinya ada permintaan ditampilkan gelarnya, ada pilihan ditampilkan ada atau tidak. Pastinya gelar diKTP/KK atas permintaan yang bersangkutan. Tahun 2013 ada proses perubahan – perubahan yang disampaikan, pertama tanggal lahir, kedua terhadap nama ayah dari M. Nawawi HZ, menjadi Nawawi HZ kemudian perubahan pendidikan dari SMA menjadi Sarjana, KTPnya dicetak dinas Dukcapil 2015,” ungkap Samsir.

Dikatakan saksi bahwa melampirkan dokumen perubahan yang disampaikan berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2010 tentang pendaftaran dan pencatatan administrasi kependudukan. Pihak Capil dalam proses perubahan elemen data menawarkan pencantuman gelar pendidikan.

” Jadi harus wajib ada dokumen yang terlampir terkait dengan permintaan perubahan yang dirubah. Ada pilihan tergantung permintaan, dicantumkan atau tidak gelar pendidikannya di KTP. Terhadap terdakwa saya tidak tahu diminta atau tidak ijazahnya, karena saya baru menjabat sebagai Kabid PIAK,” kata Samsir dihadapan Mejelis Hakim.

Menjawab PH terdakwa, tentang merubah elemen data melalui form perubahan sesuai KK dan KTP pencantuman gelar bisa ditampilkan atau tidak, apakah terdakwa pernah melampirkan ijazahnya. Aturannya dari mana boleh menampilkan atau tidak ?

Saksi Samsir, SE menyatakan bahwa terkait perubahan data penduduk terdakwa melampir ijazah dan aturannya boleh ditampilkan atau tidak tidak ditampilkan.

” Saya belum dapat menjawab itu secara aturan, saya lupa membaca atau tidak terbaca. Tetapi pada sistem aplikasi SIAK ada kolom pilihannya, tetapi memang sudah diatur seperti itu. KTP terdakwa adalah bukan data otentik tapi itu adalah dokumen pribadi,” jelas Samsir. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA