Jambiotoritas.com, JAMBI – Kepala kejaksaan tinggi Jambi beberapa hari lalu baru saja menerima penghargaan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta. Penilaian dari penghargaan yang diterima Kejati Jambi karena dianggap sudah bebas dari korupsi.
Begitu juga dari penilaian internal Kejati Jambi sendiri, bahwa segala bentuk pelayanan dan penanganan perkara sudah dinilai tepat sesuai prosedur. Pihak Kejati menyatakan tidak ada ditemukan penyalahgunaan kewenangan dilingkungan lingkup kejati Jambi.
Dalam keterangan Pers di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (12/12/2019), kepala Kejaksaan Tinggi, Andi Nurwinah melansir penanganan perkara di Kejati dan dibeberapa daerah diklaim telah menyelamatkan uang negara 25, 525 milyar rupiah, sepanjang tahun 2019.
Dikatakan, Andi Nurwinah, sebanyak 31 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan selama 2019. Tahap penyidikan ada 22 perkara, tahap persidangan 9 perkara dan sudah dilakukan eksekusi sebanyak 36 tersangka.
” Dari perkara korupsi itu uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 25,525 miliar,” kata Andi Nurwinah.
Kejaksaan tinggi Jambi ditahun 2019 juga menetapkan 9 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari itu, empat orang berhasil ditangkap, sementara lima orang lagi masih dalam pencarian.
” Satu DPO diperkirakan saat ini berada di Malaysia. Kita (Kejati Jambi) sedang berupaya memburunya,” ucapnya.
Secara kelembagaan di provinsi Jambi ini, dengan diterimanya WBK diharapkan, tidak ada lagi permainan perkara atau aktifitas yang menyalahi aturan.(red JOS)
Penulis : David Asmara