ASN Mantan Kabid BM di Usulkan Diberhentikan

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Des 2019 23:43 0 297 jambiotoritas

Satgasus kejagung ketika melakukan penggeledahan kantor dinas PU kabupaten Tebo, pada (24/3/2015) silam./ft. dok JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan kepala bidang Bina Marga dinas pekerjaan umum kabupaten Tebo, Joko Paryadi terpidana delapan tahun penjara sedang diusulkan proses pemberhentiannya. Pemerintah kabupaten Tebo melalui bagian hukum setda kabupaten Tebo sudah mendapatkan kepastian menerima petikan putusan kasasi MA melalui kejaksaan negeri Tebo.

“ Salinan putusannya sudah ada, tinggal saya ambil dari Kejari Tebo. Nanti akan dilaporkan kepada pak bupati dulu, sebelum dilanjutkan dengan proses administrasi untuk pemberhentiannya,” kata kepala bagian hukum Sekretariat daerah kabupaten Tebo, Evi Hanifah, SH, Jum’at (20/12/2019).

Menurut Hanifah, tahapan pemberhentian ASN yang tersangkut kasus korupsi. Harus terlebih dahulu ada proses usulannya dan kemudian akan dikaji melalui tim kajian dan pertimbangan, kepangkatan dan pemberhentian yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

“ laporan langsung dengan pak bupati memang belum, karena pak bupati sedang tidak berada di tempat. Tetapi informasi ini sudah disampaikan melalui pesan WA, ke pak bupati. Saya belum mendapatkan tanggapan langsung dari bapak. Yang jelas kami dapatkan dulu salinan putusannya,” katanya.

Berita terkaitnya ; 

Sebagai referensi dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang karena tersangkut tindak pidana korupsi pada dasarnya merujuk pada pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP 11/2017 yang menjadi aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Sekedar informasi bahwa Joko Paryadi sebelumnya  divonis pidana penjara 8 tahun dtingkat banding (PT) dalam kasus korupsi proyek pengaspalan jalan 21, jalan Tabun- Muara Niro dana APBD Tebo TA 2013/2014 yang merugikan keuangan Negara 33 milyar. Upaya hukum kasasinya ditolak di MA pada periode tahun 2016 silam dan salinan putusan baru diterima Kejari Tebo pada 28 November 2019. Pasca menerima putusan tersebut pihak Kejari Tebo telah melakukan eksekusi secara administrasi terhadap terdakwa yang sudah hampir 4 tahun menjalani penahanan atas dirinya di LP kelas II A Kota Jambi.

Sebagai KPA, Joko Paryadi divonis bersalah atas pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada proyek multiyears pengaspalan paket 10,  jalan 21 pal 12  dan  paket 11  Muara Niro – Tabun di Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi senilai Rp 63 miliar pada tahun anggaran 2013-2014.

Penyidik Satgasus Kejagung pada Februari 2015 telah meningkatkan penyelidikan perkara korupsi tersebut ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Joko Paryadi selaku Kepala bidang bina marga Dinas PU Kabupaten Tebo, yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran, Saryono selaku Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT. Bunga Tanjung Raya. Dimana rekanan pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan mengerjakan proyek yang tidak sesuai aspek dari kontrak sebagaimana standar kualitas berdasarkan surat edaran menteri PU 2010. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA