Ketua BPK RI perwakilan Jambi, Henry Ridwan (kiri) Gubernur Jambi, Fachrori Umar (tengah) dan ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto (kanan) menerima LHP semester II di rumah dinas gubernur Jambi, Jum’at (27/12/2019)/ft. HMS
Jambiotoritas.com, JAMBI – Gubernur provinsi Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi Jambi segera menyelesaikan rekomendasi BPK RI. Hal tersebut disampaikan Gubernur usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Jambi Semester II Tahun 2019, di ruang peranginan rumah dinas Gubernur Jambi, Jum’at (27/12/2019).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, tentu apa yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan,” ujar Fachrori.
Fachrori meminta Inspektur Provinsi Jambi untuk segera melakukan identifikasi terhadap beberapa rekomendasi dan melakukan pembinaan terhadap seluruh OPD Provinsi Jambi. Momentum tersebut dijadikan sebagai prioritas Inspektorat Provinsi Jambi dalam rangka menjamin akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada seluruh OPD Provinsi Jambi.
” Pemeriksaan BPK merupakan upaya menyajikan agar pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Jambi menjadi lebih baik sesuai dengan standar pemerintah serta membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan,” kata Fachrori.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Henry Ridwan menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan LHP semester II Tahun 2019 kepada Gubernur Jambi untuk segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari setelah menerima LHP.
“ Kita telah melakukan 2 jenis pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi untuk semester II Tahun 2019. Yaitu pemeriksaan kepatuhan terkait belanja infrastruktur dan pemeriksaan kinerja terkait kualitas pengelolaan belanja daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan manusia,” kata Henry.
Pada semester I Tahun 2019, BPK melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemeriksaan yang dilakukan ini tentu sudah sesuai dengan kewenangan BPK RI untuk mendorong pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar bisa mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan RPJMN dan RPJMD.
” BPK RI memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait pemeriksaan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, antara lain, Pemerintah Provinsi Jambi belum melaksanakan analisis ekonomi dan evaluasi ekonomi memadai atas beberapa program kegiatan yang lebih spesifik dalam melaksanakan penganggaran,” jelasnya.
BPK merekomendasikan terkait proses pengurusan perizinan yang relatif lama harus dibenahi oleh instansi terkait. Supaya masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepuasan dalam pelayanan pengurusan perizinan.
Selanjutnya, Henry menekankan bahwa volume pekerjaan proyek harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga tidak mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan pada proyek yang dilaksanakan.(red JOS)
Sumber : Humas