Mulai 2020 Persidangan Secara Online di Terapkan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Des 2019 22:36 0 307 jambiotoritas

Gedung Mahkamah Agung RI/ft. Istimewa


Jambiotoritas.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerapkan e-litigation atau litigasi elektronik atau persidangan secara online di seluruh pengadilan Indonesia pada awal 2020. MA telah meluncurkan aplikasi e-litigation pada Agustus 2019 lalu bersamaan dengan hari jadi ke-74 MA yang baru diuji coba di beberapa pengadilan percontohan.

“Saya telah menginstruksikan agar e-litigation siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai awal tahun 2020. Jadi terhitung 2 Januari semua bisa menggunakan e-litigation dalam perkara,” ujar Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Jumat (27/12/2019) seperti dilansir Suara Karya. id.

Hatta menjelaskan, e-litigation melengkapi sistem e-court sehingga meliputi pula pertukaran dokumen jawab jinawab, pembuktian, dan putusan secara elektronik. Pendaftaran perkara dilakukan secara online melalui e-filling. Pembayaran biaya perkara juga dilakukan secara online melalui e-payment dengan transfer bank. Sedangkan pemanggilan pihak yang berperkara dilakukan online melalui e-summons serta persidangan secara online atau e-litigation. “Ini lebih mempercepat, di samping itu mengurangi interaksi yang terjadi antara petugas peradilan dan para pencari keadilan,” kata Hatta.

Pemberlakuan e-litigation untuk persidangan di tingkat pertama, juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama. Adapun e-litigation berlaku untuk tingkat lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN).

Selain itu, pengembangan sistem informasi pengadilan, MA telah meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan tingkat banding versi 3.2.0 untuk empat lingkungan peradilan. Setelah sebelumnya menerapkan SIPP di pengadilan tingkat pertama yang mendorong transparansi dan peningkatan kinerja penyelesaian perkara.

Ketua MA menjelaskan bahwa kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan telah melakukan lompatan be?ar di tahun 2019 adalah peluncuran e-Litigation sebagai pelaksanaan dari Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. E-Litigation ini melengkapi sistem e-Court sehingga meliputi pula pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan putusan secara elektronik. “E-Litigation siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai awal tahun 2020,” tegas Muhammad Hatta Ali.

Setelah Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di MA dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama diluncurkan lagi SIPP Pengadilan Tingkat Banding versi 3.2.0 untuk empat lingkungan peradilan, yang juga telah diimplementasikan sepenuhnya di seluruh pengadilan tingkat banding.

Menurut Hatta Ali, untuk mewujudkan peradilan modern, penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), MA telah membangun aplikasi SIPERMARI yang telah dimanfaatkan sejak peluncurannya pada tanggal 6 Juli 2019. “Badan Pengawasan MA mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 pada tujuh unit pengadilan negeri sebagai pilot project, untuk kemudian diberikan sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 sebagai wujud upaya pencegahan suap dan korupsi,” tuturnya.

Tidak itu saja reformasi birokrasi di MA juga diperkencang. Terbukti, MA menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas capaian Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai role model penyelenggara pelayanan publik dengan kategori sangat baik tahun 2019. MA juga kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan 2018. Ini merupakan Opini WTP ketujuh yang diterima oleh MA secara berturut-turut. “Total realisasi anggaran MA tahun 2019 sebesar Rp 8.803.416.087.374 atau 97,32 persen dari total Pagu yang dianggarkan. Nilai Kinerja Keuangan MA mencapai 87,73 atau 22 poin di atas nilai kinerja rata-rata nasional yang hanya sebesar 65,77,” ungkapnya.

Mengenai implementasi SK KMA Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), juga telah membuahkan hasil. “27 satuan kerja di lingkungan Peradilan Umum, 28 satuan kerja Peradilan Agama, 2 satuan kerja Peradilan Tata Usaha Negara, dan 5 satuan kerja Peradilan Militer mendapatkan predikat Zona Integritas,” jelasnya. (red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA