Pemkab Tebo Mulai Tahun Ini Jalankan Kebijakan Tera Ulang Timbangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jan 2020 13:35 0 157 jambiotoritas

Ilustrasi petugas melakukan tera ulang timbangan/foto : Ist


Jambiotoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo mulai tahun 2020 ini mulai menerapkan kebijakan kemeterologian terhadap pengawasan alat ukur timbangan dimasyarakat. Diawali dengan MoU dengan meterologi Bangko dan kota Jambi dalam pendampingan petugas Tera Ulang dinas Perindagnaker kabupaten Tebo dan pemanfaatan alat khusus yang belum dimiliki pemerintah kabupaten Tebo.

Menurut kepala bidang perdagangan dinas Perindagnaker kabupaten Tebo, didampingi juga kasi. Perlindungan konsumen dan kemeterologian, Edi Sopian menyatakan MoU dilaksanakan untuk pendampingan petugas Tera kabupaten Tebo dilapangan.

” Sudah ada permintaan Tera ulang untuk timbangan di loading sawit, perusahaan sawit dan untuk SPBU melalui surat pertamina yang disampaikan ke kita,” kata Edi Sopian Jum’at (17/1/2020).

Namun demikian, kata Edi Sopian, pemerintah kabupaten Tebo sudah punya Ranperda Meterologi legal yang menunggu pembahasan dewan. Dalam draf Perda itu diatur tentang berbagai jenis timbangan, seperti Timbangan Mas, timbangan pedagang pasar, dacing karet, timbangan sawit, termasuk timbangan gas elpiji 3 Kg, SPBU. Dalam hal itu juga diatur mengenai sangsi bagi pelaku pelanggaran.

” Masyarakat yang tidak puas dengan timbangan dan merasa dirugikan nanti dipersilahkan lapor ke kami. Intinya pemerintah melindungi masyarakat dari timbangan yang tak bagus,” katanya.

Dikatakan dia juga bahwa untuk penindakkan yang dilakukan bisa pelaku usaha bisa disegel dan proses hukum yang dikategorikan pelanggaran hukum. Bagi perusahaan harus diwajibkan ada ijin penggunaan timbangan (Tera) yang diatur massa waktunya mulai jangka waktu satu sampai lima tahun. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA