Jambiotoritas.com, JAMBI –Diskusi DPD RI bersama Forkopimda Jambi, dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota, serta pengawasan atas penyederhanaan birokrasi di daerah berlansung di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (3/2/2020). Ketua Komite 1 DPD RI, Agustian Teras Narang mengatakan, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke 3 provinsi yakni Jambi, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur untuk menjalankan tupoksi terkait masalah otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta daerah otonomi baru, baik itu pemekaran, penggabungan dan pembentukan provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami juga memiliki tupoksi terkait masalah Pemilu dan segala hal menyangkut pemerintahan daerah. Secara khusus kami datang ke sini untuk memperoleh masukan, saran dari Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD, KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi serta aparat penegak hukum terkait dengan kesiapan dalam menghadapi pilkada pada tahun 2020 ini,” jelasnya.
DPD sangat membutuhkan informasi dari daerah, terlebih lagi DPD RI telah melakukan inisiasi RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta pengawasan atas penyederhanaan birokrasi di daerah. Sementara itu Gubenur Jambi, H. Fachrori Umar mengharapkan RUU yang diinisiasi oleh DPD RI benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selain itu, juga dibahas dalam diskusi tersebut mengenai kesiapan provinsi Jambi menghadapi pilkada serentak tahun 2020. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengaku sangat setuju dan berharap usulan-usulan serta masukan dari Jambi bisa dibawa ke pusat agar perubahan undang-undang lebih sempurna dan lebih baik.
Menurut ketua DPRD provinsi Jambi, Edi Purwanto menyatakan dalam menghadapi Pilkada nanti. ASN pada Pilkada (Pilgub Jambi) diharapkan berada dalam posisi tidak terlibat politik praktis. Sikap netral ASN dalam menghadapi pilkada agar tercipta sistem birokrasi yang baik.
“ASN harus netral supaya memang di birokrasi berjalan dengan baik, artinya siapa yang ditempatkan pada suatu posisi jabatan memang orang berkompeten, orang yang berproses dan orang yang karirnya jelas. Jadi jangan menghalangi orang yang merindukan karir, karena tidak ikut dalam kontestasi politik, bisa saja tidak dapat job-job seperti itu,” kata ketua DPRD, Edi Purwanto, Senin (3/2/2020). (red JOS)