Buntut Pengusiran, Puluhan Wartawan Datangi PN Tebo

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2020 21:56 547 JambiOtoritas

Perwakilan Insan Pers Tebo tengah berdialog dengan pihak PN tebo, terkait pengusiran wartawan saat peliputan sidang oknum anggota DPRD Tebo, Rabu (5/2/2020)/foto ; JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Pasca insiden ‘pengusiran’ wartawan TV local oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Tebo, Armansyah Siregar pada persidangan pembacaan tuntutan terdakwa oknum anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam perkara kasus penggunaan gelar akademik palsu pada, Senin (3/2/2020) lalu. Pada Rabu (5/2/2020) pengadilan Negeri kelas II Muara Tebo didatangi puluhan wartawan untuk beraudiensi membahas persoalan itu. Baiknya, kedatangan kuli tinta itu, diterima langsung kepala pengadilan, Armasnyah Siregar, SH. MH dan humas Pengadilan, Andre Lesmana, SH. MH.

Menurut ketua Pengadilan negri Tebo, Armansyah Siregar mengatakan meminta maaf dan mengharapkan ada koordinasi terlebih dahulu untuk peliputan didalam proses persidangan. Biasanya humas menyampaikan ke majelis bahwa persidangan akan diliput media. Atau setelah sidang juga dapat langsung melakukan konfirmasi dengan humas nantinya.

“ Terkait kejadian kemarin, saya sudah beri kesempatan tetapi wartawan masih mengulangi, jadi saya katakan ‘silahkan keluar’. Karena saya menganggap sudah diberi kesempatan yang tidak digunakan. Kecuali dari awal ada penyampaian dari media TV dan mau ambil gambar dari beberapa sisi, jadi saat itu ketika mengambil gambar saya merasa terganggu,” ungkap hakim ketua, Armansyah.

Dialog antara pihak pengadilan dengan wartawan berjalan tertib. Humas pengadilan, andre lesmana menyatakan bahwa sebenarnya ini masalah koodinasi saja. Kalau sudah dilakukan dari awal pasti tidak ada larangan- laranga seperti itu. Adakalanya dalam persidangan ketika tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian sebenarnya itu tidak boleh diliput. Takutnya keterangan saksi bocor, sehingga diketahui saksi yang lain dan diketahui juga pihak-pihak yang lain. Tetapi bila pembacaan dakwaan, tuntutan, pem bacaan vonis, itu tidak masalah tetapi khususnya pembuktian dan pemeriksaan saksi tidak boleh diliput dengan video.

“ Masalahnya koordinasi saja, sebagai humas saya hanya berkewenangan menyampaikan kepada majelis hakim, bagaimana dilapangan ketika persidangan berlangsung, biasanya juga ada yang langsung meminta kepada majelis. Terkadangan ada juga sebelum persidangan diberikan kesempatan kepada teman –teman Pers untuk meliput. Dipersilahkan untuk ambil gambar dan merekam. Tujuan jangan sampai menganggu konsentrasi persidangan, yang perlu dihormati bukan majelisnya tetapi maksud kita perlu menghormati persidangannya,” kata Andre

Sementara itu Insan Pers kabupaten Tebo mengharpakan kedepan insiden serupa tidak terulang lagi. Pengadilan juga dapat memberikan kesempatan bagi wartawan yang menjalankan tugas peliputan dalam persidangan. Sehingga dapat tercipta sinergi antara Pers dan Pengadilan Negeri Tebo.(red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA