Zulkifli Hasan Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Feb 2020 22:02 0 207 jambiotoritas

Mantan mentri kehutanan dan lingkungan hidup, Zulkipli Hasan/foto. ISt


Jambiotoritas.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020). Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

“Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dengan demikian, Zulhas telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada Kamis (16/1/2020) Zulhas yang kini menjabat Wakil Ketua MPR juga mangkir dari pemeriksaan penyidik. Saat itu, Zulhas beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Untuk ketidakhadirannya pada hari ini, Zulhas berlasan ada acara yang tak dapat ditinggalkannya. Zulhas meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Jumat (14/2/2020). “Meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Sumber: Suara Pembaruan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA