Ormas Pekat IB melakukan pendampingan memperjuangkan hak Zulhadi (tengah) karyawan korban kecelakaan kerja CV. Agung Motor Muara Tebo/foto Dok JoS
Jambiotoritas.com, TEBO – Seorang bernama Zulhadi (39) mantan karyawan CV.AGUNG MOTOR yang berdomisili di kelurahan Muaro Tebo kecamatan tebo tengah kabupaten Tebo, Jambi. Pernah mengalami kecelakaan kerja, kejadian yang dia alami itu, ketika Zulhadi mulai bekerja sebagai sales Marketing pada (15/4/2017) sampai Oktober 2019.
Dalam masa kerjanya itu, pada (2/9/2018), Zulhadi mengalami kecelakaan saat bekerja ngampas sehingga mengakibatkan kecelakaan sehingga mengalami cacat permanen. Dua ruas jarinya putus (jari manis, jari kelingking) sebelah lengan kiri.
Berdasarkan pernyataannya, kepada Ormas DPD Pekat IB kabuoaten Tebo, Zulhadi menuturkan bahwa biaya pengobatan selama ini ditanggung atau bayar perusahaan tempat dimana dia bekerja saat itu. Karena perusahaan tidak mendaftarkan Zulhadi ke BPJS ketenagakerjaan.
” Zulhadi tidak mendapatkan pertanggungan dari jaminan sosial ketenaga kerjaan. Maka dari itu, atas apa yang menimpanya itu, lantaran karena merasa di rugikan. Zulhadi meminta pendampingan Ormas DPD PEKAT IB untuk membantu menuntut hak-haknya,” kata ketua DPD Pekat IB, Hafizon Romy Faisal, kamis (13/2/2020).
Berdasarkan laporan Zulhadi tersebut Ormas Pekat IB tebo telah mendatangi dan menyurati dinsosnakertran Tebo pada selasa 11/2/2020, kemarin dan juga menyurati DPRD TEBO pada Rabu, tanggal 13/2/2020.
Romy meminta agar Dinas Nakertrans Tebo untuk serius menanggapi persoalan ini. Mengingat hal ini berkaitan dengan kelansungan hidup dan perekonomian korban dan juga sebagai peringatan kepada perusahaan yang lain, jangan melalaikan hak dan tanggungjawanya terhadap ketenagakerjaan. Apalagi sampai mengangkangi Undang – undang Ketenagakerjaan itu sendiri.
” Jika pihak disnakertran mengabaikan ini, Pekat IB akan meminta DPRD Tebo untuk memanggil semua pihak untuk mencari solusi semua ini. DPD PEKAT IB berharap atas kejadian ini meminta Disnakertran Tebo lebih tegas lagi kepada perusahaan yang ada di kabupaten Tebo untuk mematuhi UU tentang ketenaga kerjaan,” tegasnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara