Jambiotoritas.com, BUNGO – Meskipun tak memiliki legalitas formal, namun perkembangan pembangunan loading (penampung TBS) di kecamatan Pelepat Ilir tak surut. Justru terus berkembang, ironisnya, pemerintah daerah kabupaten Bungo terkesan melakukan ‘pembiaran’ dengan konsekuensi kerusakan sarana infrastruktur akses jalan yang dilalui mobilisasi truk – truk angkutan TBS.
Pemerintah kecamatan pelepat Ilir kabupaten Bungo menyatakan pembangunan loading ram (pengumpul TBS) yang baru dibangun diwilayah adminstrasi dusun Kuning Gading yang berbatas dengan dusun Bangunharjo ternyata tidak memiliki ijin apapun. Namun demikian pemerintah kecamatan tidak melakukan langkah ataupun tindakkan apapun terhadap perkembangan pembangunan loading tersebut.
“ Tidak ada ijin, yang saya tahu baik faktual maupun lisan. Apalagi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan lain-lain,” kata camat Pelepat Ilir, Margono, SP via Whatsapp, Minggu (16/2/2020).
Pantauan dilapangan sepanjang jalan poros dari Bangunharjo hingga persimpangan jalan sungai mengkuang dusun Kuning Gading ada tiga loading aktif yang hanya berjarak beberap ratuas meter saja. Tidak hanya itu saja, sepanjang jalan sungai mengkuang dari arah kantor camat Pelepat ilir (Kuamang Jaya) hingga menuju dusun Purwasari (SP A) dapat dijumpai loading-loading yang telah beroprasi sejak beberapa tahun terakhir.
Sayangnya, Margono, sebagai camat Pelepat ilir tidak memberikan tanggapan terkait langkah dan upaya yang akan dilakukan pemerintah kecamatan dalam menindak masalah ini. Margono sendiri ternyata tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan kepadanya itu.
Sementara itu kepada dusun (Rio) Bangunharjo, Sarwan menyatakan bahwa lahan pembangunan loading yang tak berijin itu bukan wilayah dusun Bangunharjo melainkan dusun Kuning Gading (unit 17). “ Sertipikatnya dusun Kuning gading,” jelas Sarwan. (red JOS)
Penulis : David Asmara