Direktur BUMD THC : BPKP Pernah Sarankan Jual Saham BUMD

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Feb 2020 21:25 0 453 jambiotoritas

Direktur BUMD THC Tebo, Bambang Wijokongko/foto dok JOS



Jambiotoritas.com, TEBO – Menghadapi sikap DPRD Kabupaten yang berencana memanggil pihak PT. TMA dan BUMD Tebo Holding Company (THC) dalam waktu dekat ini. Direktur utama BUMD THC Bambang Wijokongko menyambut baik langkah DPRD kabupaten Tebo itu. Hal itu dianggapnya sebagai langkah politik DPRD untuk penguatan BUMD THC.  Menanggapi rencana tersebut THC sendiri sudah melakukan koordinasi dengan PT. TMA tentang rencana pemanggilan oleh DPRD Tebo itu.

Menurut Bambang menyatakan bahwa dalam usahanya meningkatkan penerimaan dari PT. Tebo Multi Agro (TMA). Dirinya pernah secara resmi menyurati BPKP agar melakukan audit PT. TMA. Tetapi hasilnya memang tidak pernah menggembirakan. Banyak sekali audit yang sudah pernah dilakukan. Dari awal pihak THC sudah mempertanyakan, soal kenapa perusahaan tidak pernah untung, atau dengan pengajuan opsi membangun usaha yang lebih produktif.

” Insha Allah, nanti jawaban saya akan sama dengan jawaban mereka (TMA). Masalahnya, ada pada Cost operasional yang besar dan harga jual yang cukup rendah. Karena operasional pengangkutan ke distrik-distriknya yang jauh dari lokasi lahan. Itu salah satu point laporan keuangan PT. TMA kenapa selalu merugi. Selama ini kita tidak diam, kita juga pernah turun kelapangan bahkan meminta secara resmi ke BPKB melakukan audit hasilnya tetap sama, merugi. Dengan kondisi demikian disarankan BPKP kepada saya, agar menjual saham 30 persen itu,” kata Bambang.

Begitu sulitnya bernegosiasi untuk pengalihan usaha lain yang lebih produktif dengan TMA. Karena memang TMA terikat perjanjian dengan PT. WKS (Sinar mas grup) yang tidak dapat dialihkan ke yang lain. Alasan mereka tidak ada core bisnis (aktivitas utama) selain dari penanaman kayu, utamanya tetap pada penanaman kayu industri.

Awalnya sesuai perjanjian dahulu, memang benar ada 30 persen saham BUMD THC pada PT. TMA dapat dinilai senilai uang Rp. 300 juta. Tetapi bila sekarang ini dikalkukasi dengan asset TMA yang terhitung hampir 100 milyar, hitungannya THC punya 30 milyar. Persoalannya lagi hutangnya TMA jumlahnya ratusan milyar.

” Kalau perusahaan rugi, kita punya saham 30 persen. Logikanya THC juga ikut menanggung kerugian itu. Makannya, kalau THC dipanggil itu bagus, saya kira apa yang dilakukan teman dewan tujuannya untuk penguatan THC,” jelas Bambang, Rabu (19/2/2020) siang dikantornya di Muara Tebo.

Termasuk atas kepemilikan lahan bagi THC, secara de jure kita punya lahan sekitar 3000 ha dari total hampir 9000 ha dikuasai TMA itu. Akan tetapi secara defacto lahan itu mereka (TMA) yang punya. Dikatakan Bambang juga bahwa THC selama ini hanya memperoleh dana sosial budaya, pengamanan lahan produksi yang dikuasai TMA saja. Kalaupun ada setoran sebagai PAD ke Pemda, itu dari hasil kerjasama dengan TMA. Pernah sebelumnya disampaikan satu opsi dengan pengajuan kenaikan Fee penjualan hasil produksi untuk pemasukan THC, hal itu juga tidak pernah ditanggapi.

” Apalagi kalau mengharapkan dari deviden kepemilikan saham, THC sampai kapanpun tidak akan pernah mendapatkan itu. Kalaupun mengikuti saran BPKP, THC juga bakalan tidak dapat apa-apa karena juga akan dibebankan hutang-hutang perusahaan TMA,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA