Jambiotoritas.com, TEBO – Tapal batas lahan lokasi proyek pembangunan Mapolsek Tebo tengah, Rabu (4/3/2020) disamping kantor lembaga adat pal XI, desa Sungai Alai kecamatan Tebo tengah, bermasalah. Seorang warga, bernama Buyung Nohan mengklaim patok batas tanah pemerintah kabupaten Tebo keliru.
Menurut Buyung Nohan, menyatakan lahan yang kini digarap pemerintah kabupaten Tebo untuk pembangunan Mapolsek dulu atas nama keluarganya, Siti Aisyah, warga pulau Temiang. Dan memang sudah dijual kepada Pemkab Tebo sejak jaman pemerintahan bupati Madjid Mu’az.
” Kalau sertipikat kita belum ada, hanya dasar yang kita pegang SKT tahun 1974. Sekarang batas H. Syarifudin dengan Aisyah yang sepertinya salah. Pihak pemda sudah salah dengan menggusur tanah haknya Syarifudin yang diperkirakan lebar sekitar 26,5 meter dan panjangnya 200 meter yang tergusur,” ucap Buyung dilokasi, Rabu (4/3/2020) petang dihadapan pejabat pemkab Tebo.
Dikatakan Buyung, pihaknya akan menentukan langkahnya selanjutnya. Bila kesalahan dari pemerintah kabupaten Tebo, tentu akan dimusyawarahkan dulu dengan keluarga besar, langkah apa yang akan dilakukan.
” Saya mewakili pihak keluarga, hari ini kita hanya ingin mendudukan batas yang sebenarnya. Kita mau duduk berunding, kalau saya salah silahkan lanjutkan. Tapi kalau benar harus ada penyelesaian. Tapi harus ada hitam diatas putih,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara