Ketua LSM Kilat Tebo, Slamet Iriyanto/foto : JOS
Jambiotoritas.com, TEBO – Persoalan batas tanah pemerintah kabupaten Tebo yang disoal Buyung Honan di lokasi proyek pembangunan Mapolsek Tebo tengah, kecamatan Tebo Tengah dinilai kelalaian pemerintah daerah. Menurut ketua LSM kelompok intelektual anak Tebo (Kilat) Slamet Iriyanto mengatakan kejadian itu mengakibatkan kerugian pihak lain.
Dia menyatakan dengan kejadian itu artinya Pemda sudah melakukan kelalaian, kenapa patok batasnya sampai hilang. Seharusnya waktu land clearing patok itu harus dijaga. Kalau sekarang inikan Pemda jadi meraba – raba. Hal itu jadi mengakibatkan merembet ke tanah orang, inikan jadi konflik.
” Patok itu tidak boleh sampai hilang. Jadi yang terjadi OPD itu terlihat laporan ke pimpinan, asal bapak senang saja,” kata Slamet Iriyanto, Kamis (5/3/2020).
Sebelumnya, Tapal batas lahan lokasi proyek pembangunan Mapolsek Tebo tengah, Rabu (4/3/2020) disamping kantor lembaga adat pal XI bermasalah. Seorang warga, bernama Buyung Nohan mengklaim patok batas tanah pemerintah kabupaten Tebo keliru.
Menurut Buyung Nohan, menyatakan lahan yang kini digarap pemkab untuk pembangunan Mapolsek dulu atas nama Siti Aisyah, warga pulau Temiang. Memang sudah dijual kepada Pemkab Tebo.
” Kalau sertipikat kita belum ada, hanya dasar yang kita pegang SKT tahun 1974. Sekarang batas H. Syarifudin dengan Aisyah yang sepertinya salah. Pihak pemda sudah salah dengan menggusur tanah haknya Syarifudin yang diperkirakan lebar sekitar 26,5 meter dan panjangnya 200 meter yang tergusur,” Buyung dilokasi, Rabu(4/3/2020) petang dihadapan pejabat pemkab Tebo. (Red JOS)
Penulis : David Asmara