Jambiotoritas.com, TEBO – Tim gugus tugas pengendalian penyebaran Covid – 19 kabupaten Tebo, dalam konferensi Persnya menyatakan telah membentuk posko bagi masyarakat yang merasa pernah melakukan kontak dengan pasien yang dirujuk. Dinas kesehatan dan rumah sakit RSUD Sultan Thaha Syaifudin sudah diperintahkan untuk menginvetarsir orang yang melakukan kontakk dengan pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Jambi.
Menurut ketua Gusus, Syahlan Arfan menyatakan bahwa pihak pemerintah kabupaten Tebo telah menetapkan langkah – langkah untuk antisipasi menyebarnya virus COVID -19 ini dikabupaten Tebo. Langkah yang dilakukan ini bukan berarti kami memvonis bahwa yang dinyatakan positif adalah pasien yang dirujuk itu. Untuk Masyarakat kabupaten Tebo, agar tidak panik, gelisah dan yang penting jaga kesehatan dengan baik. Kami menghimbau jangan keluar rumah, kalau tidak sangat penting, perbanyak makan buah dan sayur, menjaga pola hidup sehat dan selalu rutin cuci tangan dengan sabun.
“ Andai kata yang dimaksudkan yang positif itu benar, kami sudah mengambil langkah antisipasi untuk hal – hal yang dimaksudkan itu. Langkah – langkah itu dilakukan, khusunya hari ini dilakukan penyemprotan disinsfectan di kota muara Tebo. Terutama jalan – jalan dengan air PDAM dengan menambah kadar kaporitnya. Dan beberapa hari kedepan setiap kecamatan akan dilakukan hal serupa,” kata Syahlan, Selasa (24/3/2020).
Namun begitu, ketua Gugus, Syahlan Arfan, mengatakan apabila masyarakat melakukan kontak dengan pasien yang kami rujuk. Merasakan gejala – gejala seperti demam, batuk, filek dan sesak nafas. Diminta agar segera melaporkan ke posko atau puskesmas.
“ Terkait informasi pasien positif COVID -19 yang disampaikan pemerintah pusat kemarin itu. Kami tidak menyebutkan siapa dan jabatannya apa, cuman dari umur kebetulan yang dirujuk memang 55 tahun dan yang dikatakan positif juga berumur 55 tahun. Sama dengan pasien yang kami rujuk ke rumah sakit di Jambi. Dalam hal ini, bukan kami menganggap beliau positif, cuma kami pernah merujuk, siapapun itu, apakah itu pejabat dan masyarakat,” ucap Syahlan, Selasa (24/3/2020).
Syahlan juga menegaskan bagi pejabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang pernah kontak segera kita data. Dan tidak menutup kemungkinan nanti mereka yang kontak dengan pasien yang dirawat di RSUD kemudian dirujuk ke Jambi itu. Sesudah diinvetarisir ditetapkan statusnya menjadi orang dalam pengawasan (ODP).
“ Dinkes dan rumah sakit akan inventarisir orang yang pernah kontak dengan pasien yang kita rujuk itu. Pasien yang dirawat disitu juga akan diinventarisir dan tidak menutup kemungkinan, hasil ini kita akan rilis,” katanya. (red JOS)
Penulis “ David Asmara