Dikbud Tebo, Pembatalan DAK Fisik Tak Menyentuh Kegiatan DAK Pendidikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2020 11:05 0 228 jambiotoritas

Menkeu surati Pemda, minta pengadaan barang/jasa DAK dihentikan

Kabid pendidikan dasar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tebo, Hoirul Akmal/foto JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Informasi penghentian kegiatan fisik DAK oleh kementrian keuangan ditanggapi santai oleh kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tebo, Jambi, Hoirul Akmal. Menurut Hoirul mengatakan menanggapi informasi itu, kata dia, saya tidak membaca secara rinci surat yang dimaksud tersebut.

” Saya tidak membaca amat (rinci) isi surat itu. Yang jelas kami menunggu keputusan surat resmi dari kementrian pendidikan nasional. Kalau ada surat dari kementrian sudah kita terima itu, baru syah,” kata Hoirul, Senin (30/3/2020) dikantornya.

Terkait kegiatan DAK pendidikan dikabupaten Tebo, dinas pendidikan belum membuat Surat Keputusan sekolah penerima DAK yang akan dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah.

” Kita sudah menyiapkan gambar. Dengan informasi pembatalan kegiatan fisik DAK, kita santai saja. Cuma masalah pencairannya nanti belum tahu, sekarang dalam proses,” ucapnya.

Seperti di informasikan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan surat kepada seluruh kepada daerah berisi pengunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari APBN 2020. Dalam surat dengan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuliskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020 dihentikan.

Sri Mulyani merincikan suratnya itu yang meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan. Subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diminta untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.

“Bersama ini diharapkan Saudara (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Sri Mulyani.(red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA