Jambiotoritas.com, BUNGO – Persidangan perkara dugaan pemerasaan salah satu pengusaha di kota Muara Bungo, SL oleh terdakwa AM dan DD, digelar perdana hari ini, Selasa (7/4/2020) dipengadilan negeri Bungo. Penasehat hukum kedua terdakwa, Tomson Purba membenarkan sidang perdana ini, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Bungo.
” Hari ini sidang perdana awak media yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha dikota Muara Bungo. Hari ini, dakwaan terhadap keduanya akan dibacakan oleh Penuntut Umum,” kata Tomson, Selasa (7/4/2020).
Tomson mengatakan bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut kliennya dikenakan pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. AM dan DD disangkakan melakukan pengancaman dengan kekerasan memaksa pengusaha untuk memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan detil dari web Sistem Informasi penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bungo dinyatakan bahwa terdakwa AM bersama sama dengan Saksi DD pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu di bulan Januari 2020 atau setidak tidaknya pada suatu waktu ditahun 2020 bertempat di Rumah orang tua saksi SL di Jl. Sultan Thaha kelurahan Bungo timur Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberi barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ia terdakwa AM bersama- sama dengan saksi DD pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu di bulan Januari 2020 atau setidak tidaknya pada suatu waktu ditahun 2020 bertempat di Rumah orang tua saksi SL di Jl. Sultan Thaha kelurahan Bungo timur Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. (red JOS)