Pinjam Pakai PT. ADP Lewat Lobby Ketua DPD ASKONAS Jambi

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2020 17:38 0 492 jambiotoritas
Ketua DPD ASKONAS Jambi, Hendi /WA profil

Ternyata Reza dan Rohmad Solikhin yang menjadi eksekutor pekerjaan lapangan adalah keluarga dekat dari oknum dewan yang disebutkan Maimasnah

JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua DPD Asosiasi kontraktor nasional Jambi, Hendi yang disebutkan anggota DPRD provinsi Jambi, Maimaznah yang mengurus PT. ADP untuk mendapatkan pekerjaan proyek paket 16 di dinas PUPR TA 2018 senilai Rp. 4,7 milyar. Menyatakan sebagai ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Jambi diminta bantuan oleh seorang bernama Reza mencarikan perusahaan yang bisa dipakai/pinjam untuk pekerjaan paket 16 tersebut.

Menurut Hendi menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek paket 16 itu. Istilahnya dirinya, cuman memadukan Reza dengan pemilik PT. ADP (Maimaznah) waktu itu. Dalam hal ini, tidak ada kaitan dalam proses pekerjaan proyeknya.

Baca berita terkaitnya :

PT. ADP Dipinjam Untuk Proyek Paket 16 Atas Nama Oknum Dewan

Dia menyebutkan proses selanjutnya, merekalah (Reza-red) yang membuatkan penawarannya sendiri sampai dengan pelaksanaan dilapangan. Jadi, tidak ada sama sekali kaitan pekerjaan dengan dirinya.

” Saya bukan makelar perusahaan untuk tujuan proyek pemerintah, atau menyediakan siapa yang butuh perusahaan. Tidak begitu, saya cuman memadukan atau menemukan saja. Selanjutnya mereka berurusan sendiri,” kata Hendi, melalui sambungan teleponnya, Selasa (12/5/2020).

Menurut Hendi, Direktur PT. ADP (Maimaznah) pernah menyampaikan ada temuan sebanyak itu kepada dirinya. Itu karena awalnya saya yang mempertemukan keduanya.

” Sempat saya hubungi reza, kata dia. Sesudah ansuran pertama waktu itu, katanya, bulan depan akan diansur lagi 50 juta, kan menjadi 100 juta. Saya baru tahu kalau temuan baru dibayar 50 juta itulah,” ucap Hendi.

Sementara itu pihak dinas PUPR kabupaten Tebo menyatakan pembayaran temuan BPK terhadap pekerjaan tidak sesuai spesifikasi PT. ADP dibayarkan atas nama perusahaan oleh Rohmad Solikhin sebesar 50 juta pada tahun 2019, setelaj hasil audit BPK keluar. Sampai saat ini baru sebatas pembayaran pertama itu.

” Sampai sekarang belum ada tambahan, baru sekali itu saja. Dia bayarkan sekitar bulan November 2019,” kata plt. Kabid. BM. Irving Pane Selasa (12/5/2020). (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA