Dinas PMD Minta Camat Evaluasi Penerima BLT DD Tahap I

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2020 20:19 0 372 jambiotoritas
Rapat koordinasi dinas PMD bersama camat, kepala desa dan kepolisian resor Tebo via video konfrens, Kamis (14/5/2020) di kantor dinas PMD Kabupaten Tebo/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) kabupaten Tebo, melakukan rapat koordinasi melalui video konfrens membahas sejumlah persoalan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, Kamis (14/5/2020) siang, dikantor dinas PMD. Rapat diikuti para camat, kepala desa dan kanit Tipikor polres Tebo.

Menurut kepala dinas PMD, Nafri Junaidi, SH mengatakan rapat membahas tentang realisasi pencairan dana desa tahap I dan koordinasi dan evaluasi penyaluran BLT dana desa yang terdapat beberapa kelemahan yang ditemukan dilapangan. Beberapa permasalahan tersebut, antara lain masih ada perangkat desa yang menerima BLT dana desa. Perangkat desa bukan KPM yang berhak, karena para perangkat desa masih menerima pengahasilan dan tidak masuk pada kategori orang yang terkena PHK.

Kemudian, masih ada laporan dari masyarakat bahwa penerima BLT keluarga yang mampu. Termasuk laporan informasi dana BLT DD dibagi rata dengan berbagai modus, hal ini menyebabkan nilainya kurang dari Rp. 600 ribu/orang.

” Sampai hari ini sudah ada 54 desa yang telah menyalurkan BLT ini. Selebihnya masih ada desa yang belum menyalurkan. Sementara ini seharusnya bulan ini sudah masuk proses pencairan DD tahap II,” kata Nafri.

Dikatakan Nafri, kita minta para Camat dan kepala desa dapat melakukan pendataan penerima BLT dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Mekanisme harus melalui proses musyawarah desa untuk menetapakan penerima BLT ini.

” Penerima hanya boleh menerima satu jenis bantuan. Penerimana BLT DD adalah nama- nama yang sudah diusulkan desa ditetapkan camat dan melalui proses verifikasi. Jangan ada penerima dengan NIP yang sama atau ganda. Atau menemukan penggunaan nama orang lain untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Nafri juga mengingatkan bahwa penyalurannya diawasi langsung APH Tipikor. Dan kepada petugas desa dalam proses penyaluran BLT harus mengacu aturan gugus tugas Covid-19, para petugas harus menggunakan masker. Kades juga harus melibat BPD dan pendamping desa. Dalam penyalurannya para kades harus berkoordinasi dan minta pendampingan dengan aparat babinsa dan babinkamtibmas.

” Semestinya saat ini sudah masuk pencairan tahap II, kami minta agar camat menyiapka laporannya. Lalukan evaluasi terhadap yang perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA