JambiOtoritas.com, TEBO – Rapat mediasi sejumlah warga desa Bangun Sranten di DPRD kabupaten Tebo bersama sejumlah pihak membahas terhambatnya hak mendapat kepastian hukum bukti hak (sertpikat tanah) dari kantor pertanahan kabupaten Tebo, berlangsung di ruang Banggar, DPRD kabupaten Tebo, Senin (8/6/2020). Seperti yang disampaikan perwakilan 20 warga yang telah menempuh PTUN terhadap penolakan kepaka desa Bangun Sranten, kecamatan Muara tabir membubuhi tanda tangannnya dalam surat atas alas yuridis formal yang berupa surat sporadic.
Terhadap tanah mereka yang diklaim dikuasai sejak puluhan tahun lalu. Terkahir telah dikuatkan dengan putusan inkrach dari kasasi di MA. oleh karena itu, pimpinan rapat wakil ketua II DPRDkabupaten Tebo Syamsurizal mempertanyakan surat pernyataan Plt. Kepala desa Bangun Sranten, Nuryadi yang hingga saat saat ini tidak ada kejelasan. sementara masyarakat membutuhkan kepastian hukumj atas tanah tersebut.
” Seharusnya kades juga melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Tebo. sementara masyarakat butuh kepastian hukum. Apalagi dikuatkan dengan putusan MA,” kata Syamsurizal,Senin (8/6/2020)
Sementara pihak kepala desa menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan kepala dinas PMD dan Bupati Tebo. Hingga sejak dibuatkan pernyataan kepala desa tertanggal 28 Januari sampai hari ini tidka ada kepastian. Hanya menanggapai itu, pihak PMD masih belum mendapatkan hasilnya.. “ Secara tertulis kami sudah melakukan koordinasi melalui dinas PMD,” kata Plt. kades Nuryadi.
Menanggapi persoalan itu, kepal kantor BPN kabupaten Tebo Gustizar menanggapai persoalan masyarakat Bangun sranten tersebut. Dia menjelaskan soal tanah itu memiliki dua unsur yaitu unsur fisik (garap, kuasai) dan yuridis (kepastian hukum). Dasar penguasaan masyarakat bisa dari banyak perbuatan, misalkan jual beli, hibah, warisan dan bisa juga dikuatkan dengan dasar hukum yang sudah inkrach.
Menurut Gustizar mengatakan bahwa apalagi dikuatkan dengan putusan MA yang sudah inkrach tanpa PK. Dalam persolaan tersebut pihak kantor pertanahan Tebo belum melihat masalah tanah desa, fasum, itu bukan kewenangan BPN, kuncinya kami belum melihat surat dari Ka UPTnya
“ Secara hukum masyatakat sudah menguasai, sebagai tambahan surat sporadic mesti diteken. Kepala desa teken apabila sudah ada 2/3 panitia sudah teken suratnya. Dengan demikian syaratnya sudah sah untuk proses terbit sertipikatnya. Terkait program PTSL, untuk mempercepat program PTSL oleh presiden diberikan kemudahan, cukup satu suara. Ada baiknya teken kades, bila ada masalahkan balik juga ke kepala desa. Kalau kepala desa berhalangan teken sporadiknya bisa sekdesnya. Bagi kades buat surat pernyataan saja,” kata Gustizar
Sementara itu kepala Bakeuda kabupaten Tebo, Nazar Efendi yang menghadiri pertemuan itu, mengatakan dalam hal ini menyangkut PBB, kalau sudah ada niat bayar dari warga diucapkan terimakasih. Karena memang Bakeuda berupaya mencari sumber pendapatan daerah yang legal secara administrasinya.
“ PBB bukan bukti kepemelikan tetapi yang wajib membayar PBB ini adalah pemilik atau penerima manfaat atas tanah tersebut. Artinya tidak ada persoalan bagi kami, kalau mau bayar kami tunggu, sekarang juga kalau didaftar kami tunggu, tidak sampai lima menit mungkin sudah,” katanya.
Ditempat terpisah Nazar juga menyatakan bahwa MoU antara Bakeuda dan BPN (pertanahan Tebo) yang wajib melampirkan bukti setor PBB sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat hanya berlaku untuk tanah – tanah pemerintah saja. Dia membantah pelampiran bukti setor PBB adalah syarat wajib terhadap tanah masyarakat secara pribadi. (red JOS)