JambiOtoritas.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil enam tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018. Enam tersangka eks pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 itu yakni eks. Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).
“Enam orang dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/6/2020)
Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman (CK), Parlagutan Nasution (PN), dan Tadjudin Hasan (TS). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam pengembangan kasus kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada 28 Desember 2018.
Tujuh tersangka lainnya yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 periode sebelumnya, masing-masing Sufardi Nurzain (SNZ), Muhammadiyah (M), Zainal Abidin (ZA), Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH), dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta. Untuk Muhammadiyah, Zainal, dan Effendi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ditahan
Kemudian untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi selama 20 hari kedepan. Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.
” Tiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK,Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Menurut Alex, mengatakan ketiga tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan KPK Kaveling K4. Mereka, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
” Dalam kasus ini, KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta,” katanya.
Dalam kasus ini, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Sekedar mengingatkan bahwa Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola sudah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan tipikor dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (red JOS)***