JambiOtoritas.com, JAMBI – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian daerah Jambi melakukan penahanan terhadap dua tersangka proyek pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun anggaran 2018 yang diduga merugikan negara senilai Rp1,2 miliar. Kedua tersangka itu adalah pensiunan ASN mantan Kepala bidang Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Muhammad. Dan Sekretaris Camat (Sekcam) Rimbo Tengah, Irwansyah.
“Dalam kasus ini, tersangka Muhammad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Irwansyah merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,”kata Kombes Pol Edi Faryadi di Jambi, Senin (24/8/2020) seperti dilansir Antara Jambi.
Menurut Edi Paryadi yang turut didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Kuswahyudi Tresnadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi. AKBP Ade Dirman, kata dia,
Kedua orang tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tahanan Polda Jambi.
” Berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan kedua tersangka sudah ditahan dalam sel Mapolda Jambi,” katanya.
Dikatakannya bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan alat-alat yang terpasang tidak berfungsi. Kemudian dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya ‘mark up’ dan proses pelelangan tidak sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010.
Dalam hal ini, pelaksanaan proyek memang diumumkan lewat proses lelang. Tetapi proses lelang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Untuk diketahui proyek SIRO di RSUD H Hanafie Muaro Bungo tersebut pemerintah kabupaten melalui APBD menganggarkan dana sebesar Rp7,3 miliar pada tahun anggaran 2018
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar,” katanya. (red JOS)***
Sumber : Antara